Ini 2 Syarat Pasien Covid Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah terus mengingatkan masyarakat soal lonjakan kasus Covid-19. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan tetap menyarankan masyarakat yang bergejala ringan dan orang tanpa gejala ringan (OTG) untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Jika sebelumnya pasien omicron yang melakukan isoman di rumah adalah mereka mereka yang OTG atau gejala ringan dengan saturasi oksigen di atas 95%. Kini ada kriteria baru isoman.

Baca juga : Batalkan NIK & SK P3K D4 Bidan Pendidik, Jokowi Didesak Copot Menkes

"Kalau saturasi oksigen masih di bawah 95%, ada batuk sedikit, pilek sedikit, itu bisa dirawat di rumah. Biar lebih nyaman," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/2/2022).

Budi Gunadi Sadikin menambahkan mereka yang melakukan isolasi mandiri bisa memanfaatkan layanan telemedisin atau aplikasi kesehatan yang bekerja sama dengan Kemenkes. Saat ini layanan telemedisin sudah melayani 350 ribu pasien omicron dan 100 ribu sudah menerima obat.

Baca juga : Ini Respons Menteri Kesehatan Budi Gunadi Soal Program Makan Siang

"Rumah sakit biarkan untuk pasien omicron gejala sedang atau berat. Gejala ringan atau OTG isoman di rumah saja karena kalau ke rumah sakit takutnya bisa tertular dan keluarga juga susah melayani," terangnya.

Informasi saja, saat ini ada 27 ribu warga Indonesia yang sudah terinfeksi Covid-19 varian omicron, di mana sekitar 15 ribu merupakan pasien omicron OTG atau ringan.

Baca juga : Begini Gejala COVID-19 Varian JN.1 yang Lagi Naik di Indonesia