Tak hanya Ganjar, Jokowi Juga harus Tanggung Jawab Konflik Wadas

Jakarta, law-justice.co - Konflik di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah menjadi perbincangan panas hingga saat ini. Konflik yang sempat menahan puluhan warga Desa Wadas ini harus ditanggung oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga harus bertanggung jawab.

"Presiden Jokowi dan gubernur Ganjar harus bertanggung jawab atas pengerahan pasukan yang berlebihan dan dampak ikutannya yang melanggar prinsip-prinsip pemolisian yang demokratis dan kaidah negara hukum, dan penghormatan HAM," ujar Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII) Usman Hamid dalam konferensi pers virtual YLBH, Kamis (10/2/2022).

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

Usman pun sangat mempertanyakan kebijakan pengerahan pasukan ke Desa Wadas. Menurut Usman, kebijakan itu sangat berlebihan.

"Kebijakan (pengerahan) kekuatan pasukan keamanan ke Desa Wadas yang sangat berlebihan, dilihat dari jumlah satuan dari yang berseragam dan tidak berseragam, termasuk jenis kendaraan yang digunakan, kami menilai pengerahan pasukan itu berlebihan," tutur Usman.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Secara tertulis, lanjut Usman, pengerahan pasukan hanya diminta untuk mengamankan anggota BPN yang melakukan pengukuran tanah. Namun realita di lapangan, sangat jauh berbeda.

"Tampaknya penambahan pasukan terjadi ditujukan untuk mengamankan warga, termasuk para pendamping dari pekerja bantuan hukum seperti LBH Yogyakarta atau pendamping lainnya SP Kinasih, dan kalangan seniman, dengan satu dalih bahwa sikap pendampingan mereka dianggap telah menghalangi proyek pemerintah," paparnya.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

"Jadi sulit berpegangan pada penjelasan Menko Polhukam bahwa polisi sudah bertindak secara prosedur untuk menjamin keamanan masyarakat karena yang dijamin adalah dari pejabat negara yang turun ke lokasi," sambungnya.

Selain itu, secara konstitusional, negara wajib untuk menjamin hak warganya termasuk warga Desa Wadas untuk menyatakan pendapat, pun soal keselamatan mereka.

"Warga yang ditangkap harus semuanya dibebaskan, yang dikenakan pasal, harus dicabut," demikian Usman.