Pigai Sebut Tiga Proyek Besar Pemerintah di Jateng Menelan Korban

Jakarta, law-justice.co - Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga tokoh asal tanah Papua, Natalius Pigai menyebut proyek pemerintah di Desa Wadas menjadi salah satu dari tiga proyek besar yang dianggap tidak berjalan mulus di Jawa Tengah.

"Catalan saya dalam 7 tahun di Provinsi Jawa Tengah hanya bangun 3 proyek besar. 1. Semen Rembang Patmi Mati Terpasung, 2. PLTU Batang Bermasalah 3. Wadas, " tulis Pigai dalam akun Twitter pribadinya @NataliusPigai2, Rabu (9/2/2022).

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Mantan Komisioner Komnas HAM itu menjelaskan, ketiga proyek besar tadi tidak berjalan mulus karena menelan korban. Atas dasar ini, Pigai menilai pejabat negara belum mampu menjalankan right based development atau pendekatan berbasis hak terhadap pembangunan.

"Baru 3 Proyek saja semua menelan korban & tdk mampu. Sy melihat Pejabat Negara belum mampu right besed developmet, @jokowi " sambungnya.

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

Berikut proyek yang dianggap Pigai gagal karena mendapat penolakan dari warga.

Perjuangan Patmi atau biasa disapa Yu Patmi. Ia merupakan satu dari puluhan petani yang mengecor kakinya di depan Istana Kepresidenan sebagai bentuk perjuangan melindungi Pegunungan Kendeng Utara, Jawa Tengah dari eksplorasi pabrik semen.

Baca juga : Soal Warung Madura dan Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia

Yu Patmi hanyalah seorang ibu yang berprofesi sebagai petani di Desa Larangan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Meski begitu, ia tidak takut untuk melakukan perlawanan demi menjaga lingkungan hidup di sekitarnya.

Bersama ibu-ibu lainnya, Yu Patmi kerap melancarkan aksi untuk menolak pembangunan pabrik semen di wilayah Pegunungan Kendeng Utara.

Lalu ada kasus PLTU Batang, setidaknya ada tujuh warga Batang yang ditahan pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas namun tiga orang divonis bebas di Pengadilan. Mereka menduga para warga tersebut telah dikriminalisasi karena menolak pembangunan PLTU dengan bahan dasar batubara tersebut.

Tiga orang yang divonis bebas tersebut pun sebenarnya sudah sempat mendekam di balik jeruji besi kurang lebih lima bulan lantaran tidak setuju dengan pembangunan PLTU Batang.

Namun begitu, tidak semua warga yang terkena kriminalisasi lolos dari jerat hukum. Satu warga asal Desa Karanggeneng bernama Cayadi dinyatakan bersalah dan harus tinggal di penjara selama tujuh bulan.

Dan yang terakhir ialah Wadas. Kericuhan muncul setelah ratusan aparat kepolisian datang untuk mengamankan petugas Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang hendak melakukan pengukuran lahan untuk keperluan querry tambang batuan andesit.

Buntut dari kericuhan tersebut ialah sebanyak 64 orang warga Wadas masih diamankan di Polres Purworejo. Namun berdasarkan info terbaru, 64 warga yang sempat ditahan tersebut telah dibebaskan oleh aparat kepolisian.