Diduga Berbohong, Wakil Ketua KPK Lili Diproses Dewas

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pengawas atu Dewas KPK tengah memproses kasud dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dia diduga melakukan pembohongan publik saat menggelar konferensi pers.

Ini bukan pertama kali diproses Dewas KPK. Sebelumnya dia diproes Dewas dalam kaitannya dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, yang saat itu terjerat KPK.

Baca juga : Sengaja Tidak Hadir di Sidang Dewas KPK, Ghufron : Harap Ditunda

"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili) dalam proses di Dewas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Rabu (9/2/2022).

Lili diketahui telah dikenai sanksi etik pemotongan gaji 40 persen oleh Dewas sebelumnya. Lili dikenai sanksi etik karena terbukti melanggar, yakni berkomunikasi dengan seseorang yang berperkara di KPK, yakni Syahrial.

Baca juga : Respons KPK soal Pejabat Kementan Beri Mobil Anak Syahrul Yasin Limpo

Pada Jumat (4/2), Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menyebut ada tiga eks pegawai KPK yang diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan etik Lili. Pegawai tersebut ialah Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata.

 "Pelaporan dugaan atas kebohongan publik bermula dari Lili yang melakukan konferensi pers membantah keterkaitan dirinya berkomunikasi dengan pihak berperkara Mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial," kata Praswad.

Baca juga : Meski Dewas KPK Digugat, Albertina Ho: Proses Etik Ghufron Tetap Jalan

Praswad menduga Lili telah menyebarkan kebohongan kepada publik lantaran membantah tak berkomunikasi dengan Syahrial. Dia mendesak Dewas untuk memproses dugaan etik tersebut.

"Mengingat kejujuran adalah nilai integritas yang dijunjung KPK selama ini, sudah seharusnya Dewas menindaklanjuti laporan dan memberi sanksi tegas," ujarnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK untuk segera memanggil Lili Pintauli soal dugaan pembohongan itu.

"Mendesak Dewan Pengawas agar segera memanggil Lili Pintauli Siregar dalam kaitannya menyebarkan berita bohong saat menggelar konferensi pers pada April tahun 2021 lalu," kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan hari ini.

Kurnia mengatakan Lili secara terang benderang membantah komunikasinya dengan M Syahrial. Padahal, setelahnya Lili terbukti melakukan komunikasi tersebut oleh Dewas.

"Penting untuk kami tekankan, penyebaran berita bohong itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa oleh Dewan Pengawas," kata Kurnia.

"Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili," imbuhnya.

ICW berpandangan bahwa Lili melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a PerDewas 2/2020 yang secara spesifik memerintahkan Insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas. Dan kedua, Pasal 5 ayat (2) huruf b PerDewas 2/2020 terkait larangan bagi Insan KPK menyebarkan berita bohong.