Meski Punya Hak Imunitas, Arteria Tetap Bisa Dijerat UU ITE

Jakarta, law-justice.co - Sebagian kalangan masyarakat menyesalkan Polri dengan cepat menghentikan kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sunda yang dilakukan oleh anggota komisi III DPR Arteria Dahlan. Polda Metro Jaya berdalih, kasus tersebut tidak dilanjutkan lantaran tidak menemukan unsur pidana.


Menyikapi hal tersebut, pakar hukum Univresitas Indonesia (UI) Choudry Sitompul menilai apa yang dilakukan Arteria Dahlan telah memenuhi unsur pidana lantaran adanya bentuk penghinaan terhadap seorang kepala Kejaksaan yang disampaikan di khalayak umum ketika sedang rapat di parlemen.

Baca juga : Vonis PN Jepara atas Aktivis Karimunjawa Dikecam Organisasi Sipil

"Ini karena dianggap mencemarkan nama baik suku Sunda, ini kan pasti masuknya ke Pasal 28 UU ITE itu, menyebarkan rasa kebencian terhadap kelompok atau agama. Menurut saya itu sih pidana, apakah itu cukup bukti atau tidak kan itu mestinya di tingkat penyidikan,” kata Choudry dikutip dari RMOL, Minggu (6/2/2022).

Dia menambahkan, bahwa Polisi terlalu dini untuk menyebut kasus yang menimpa Arteria tersebut dihentikan karena tidak menemukan unsur pidana. Seharusnya tim penyidik melakukan penyelidikan lebih dalam dengan memanggil korban maupun tersangka untuk mendalami kasus tersebut.

Baca juga : Analisis Hukum Vonis MK Mencabut Pasal Pencemaran Nama Baik & Hoax

Pihaknya mengkhawatirkan nantinya akan ada kesan dari masyarakat bahwa polisi tebang pilih terlebih adanya kasus Edy yang mengantre di meja penyidik dengan kasus yang sama seperti Arteria Dahlan.

“Tapi polisi terlalu prematur bahwa ini bukan peristiwa pidana, karena kan nanti bisa jadi masalah, kenapa dalam kasusnya Edy Mulyadi dikatakan tidak itu, nanti dianggap ada tebang pilih, kita menyayangkan sekali akhirnya kan nanti ada anggapan itu (tebang pilih),” katanya.

Baca juga : Timnas Amin Sebut ada Jaksa, Polisi dan Petugas Pajak Ancam Kades

Choudry menambahkan bahwa Arteria tidak bisa ditahan lantaran memiliki imunitas sebagai anggota dewan.

"Tapi saya katakan lagi, nanti dalam peristiwa ini Arteria Dahlan tidak bisa dipidana karena mempunyai hak imunitas itu,” demikain Choudry.