Hikmahanto Juwana: Perjanjian FIR Langgar UU & Bahayakan Posisi Jokowi

Jakarta, law-justice.co - Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menilai perjanjian Flight Information Region (FIR) antara pemerintah Indonesia dan Singapura di atas Kepulauan Riau telah melanggar amanah Pasal 458 UU 1/2009 tentang batas wilayah udara RI.

Pasalnya menurut dia, dalam perjanjian tersebut, pemerintah mendelegasikan FIR pada ketinggian 0 hingga 37 ribu kaki kepada otoritas penerbangan Singapura.

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

"Apa yang diperjanjikan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak diperbolehkan,” tegas Hikmahanto dalam keterangan tertulis.

Pasal 458 UU 1/2009 dengan tegas menyebutkan, wilayah udara Republik Indonesia, yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak UU ini berlaku.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

"Oleh karenanya Perjanjian FIR Indonesia Singapura tidak boleh lagi ada pendelegasian. Ini mengingat pendelegasian menurut Pasal 458 harus dihentikan hingga tahun 2024,” katanya.

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini mempertanyakan perjanjian FIR Indonesia-Singapura yang mendelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura untuk jangka waktu 25 tahun, bahkan bisa diperpanjang sepanjang mendapatkan kesepakatan dua negara.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

"Bila melihat ketentuan Pasal 458 UU Penerbangan, sepertinya para pejabat yang menegosiasikan Perjanjian FIR tidak memperhatikan atau dengan sengaja ingin menyimpang dari UU Penerbangan,” urainya.

Lebih lanjut, Hikmahanto mengatakan bahwa tindakan para pejabat tersebut sangat membahayakan kedudukan Presiden Joko Widodo. Ini mengingat presiden saat akan memulai jabatan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 bersumpah untuk menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

"Padahal Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah membulatkan tekad untuk mengambil alih pengelolaan FIR di atas kedaulatan Indonesia tanpa ada pendelegasian. Lalu mengapa dalam perjanjian FIR ada pendelegasian? Hanya pejabat yang menegosiasikan perjanjian FIR yang dapat menjawab,” tutup Hikmahanto.