7.500 Tanah Bersertifikat Disediakan BPN, Minat Pindah ke IKN?

Jakarta, law-justice.co - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, akan memberikan sertifikat tanah untuk 7.500 bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022. Penajam Paser Utara merupakan wilayah ibu kota baru (IKN).


"Kuota PTSL di wilayah Penajam Paser Utara bertambah dari 5.000 bidang tanah pada 2021 jadi 7.500 bidang tanah pada tahun ini," tutur Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Chandra Wijaya dikutip dari Antara, Minggu (30/1/2022).

Baca juga : KPK: Keluarga SYL Bisa Jadi Tersangka Dugaan TPPU

Penambahan kuota tersebut dilakukan menyusul kesuksesan pada tahun lalu, dimana realisasi pemberian sertifikat tanah mencapai 100 persen. Nantinya, dana APBN akan digunakan untuk mendukung program PTSL di kabupaten yang menjadi calon ibu kota baru tersebut.

"Penambahan kuota karena tercapainya realisasi 100 persen pada tahun sebelumnya dan dukungan anggaran pemerintah pusat untuk jalankan PTSL," katanya.

Baca juga : KPK Dalami Kemungkinan Keluarga SYL Jadi Tersangka TPPU

Sebagai informasi, lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara dinilai masih menjadi lahan yang bermasalah. Soalnya, baru 40 persen lahan yang memiliki sertifikat dari total luas wilayah yang mencapai 3.333 kilometer persegi.

"Sisanya masih belum terpetakan, makanya kalau sudah terpetakan tentu mengurangi potensi masalah tumpang tindih atau sengketa lahan yang sering terjadi," tambahnya.

Baca juga : 22 Mahasiswa Ditangkap dalam Aksi Demo Hardiknas di Makassar

Sementara itu, Kecamatan Sepaku sebagai kawasan inti ibu kota negara baru akan menjadi sasaran program pendaftaran tanah sistematis di Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun ini.