Arteria Tak Diusut Polri, Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Apa Bedanya?

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Mabes Polri telah memanggil Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian atas ucapn jin buang anak. Namun, di sisi lain kasus serupa yang dilakukan oleh politikus PDIP Arteria Dahlan belum juga diusut oleh Mabes Polri. Karena itu, tim kuasa hukum Edy Mulyadi meminta polisi bersikap adil dalam menyelidiki kasus.

"Arteria Dahlan itu nggak di apa-apain sama Mabes Polri kok, apa bedanya dengan Edy Mulyadi saya mau tanya, apa bedanya, Pak Edy Mulyadi langsung diproses hukum," ujar pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).

Baca juga : Polri: Pemudik Lebaran Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi Terdekat

Apakah karena Arteria Dahlan komisi 3 DPR PDIP partai penguasa apa seperti itu, kenapa terjadi tebang pilih penegakan hukum di republik ini, ini kami keberatan, kami minta diperlakukan hukum yang sama," tambahnya.

Herman menyebut ada pihak yang berperan sebagai provokator dalam kasus kliennya itu. Dia meminta polisi mengungkap provokator tersebut.

Baca juga : Menteri Bahlil Laporkan Pencatutan Namanya Soal Izin Tambang

"Kami akan menyampaikan itu minta pelaku yang provokator untuk masalah Kalimantan ini siapa, ada provokatornya ini. Itu kami minta polisi mengungkapkan masalah ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Herman menegaskan dalam pertemuan dengan penyidik hari ini, pihaknya meminta supaya kliennya mendapat perlakuan yang sama di mata hukum. Sekali lagi Herman membandingkan masalah kliennya dengan Arteria Dahlan.

Baca juga : Ada Apa Menteri Bahlil Datangi Bareskrim Mabes Polri?

"Nggak bisa lepas dari nuansa politik kalau saya lihat dipaksakan gitu loh, tadi saya udah bilang bahwa jangan tebang pilih lah pak Edi Mulyadi ini apa bedanya dengan Arteria Dahlan sih," kata Herman.

Seperti diketahui, Edy Mulyadi tidak menghadiri panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi hari ini. Dia diwakili oleh pengacaranya.

Padahal sebelumnya Polri memastikan Edy Mulyadi, yang dilaporkan karena pernyataannya soal `tempat jin buang anak`, bersedia menghadiri pemeriksaan Bareskrim. Edy rencananya akan diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.

"Terkait dengan Saudara EM (Edy Mulyadi), setelah penyidik menyerahkan langsung surat panggilan, yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat jam 10.00 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (27/1).