Thailand Negara Asia Pertama Legalkan Konsumsi Ganja

Jakarta, law-justice.co - Thailand akhirnya sudah dipastikan menjadi negara pertama di Asia yang mendekriminalisasi penggunaan ganja.

Hal itu terkonfirmasi dalam sebuah pengumuman panjang Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnvirakul di akun Facebooknya pada Selasa (25/1) waktu setempat.

Baca juga : Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Arsjad Rasjid: Kita Punya Misi Sama

Dikatakannya bahwa Badan Pengawasan Narkotika Thailand akhirnya setuju untuk mengecualikan semua bagian tanaman ganja dari daftar obat-obatan terlarang pemerintah.

Perubahan tersebut akan mulai berlaku 120 hari setelah diumumkan dalam lembaran pemerintah.

Baca juga : Mahfud MD Ungkap Alasan Jadi Cawapres Ganjar-Isu Mahar Fantastis PDIP

Menyebut pengumuman tersebut sebagai "kabar baik", Charnvirakul mencatat bahwa aturan dan kerangka kerja untuk menanam dan menggunakan ganja perlu ditetapkan untuk memastikan bahwa ganja akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam bidang kedokteran, penelitian, pendidikan.

Aturan tersebut akan menjadi bagian dari Marijuana and Hemp Act, yang akan diusulkan Charnvirakul di Parlemen pada Rabu (26/1).

Baca juga : Eksaminasi Hukum Atas Vonis MK Pada Kasus Sengketa Hasil Pilpres 2024

Ini memberi lampu hijau kepada warga biasa untuk menanam ganja di rumah setelah terlebih dahulu memberi tahu pemerintah setempat. Untuk tujuan komersial, penggunaan ganja harus mendapatkan lisensi dari pihak terkait.

"Tolong jangan menggunakannya untuk menyakiti ," kata Charnvirakul dalam pesannya, seperti seperti melansir rmol.id, Rabu (26/1).

Namun, menteri tidak menjelaskan bagaimana perubahan itu akan mempengaruhi status hukum penggunaan narkoba, yang saat ini menjadi wilayah abu-abu.

Ganja pertama kali dilegalkan untuk penggunaan medis dan penelitian di Thailand pada tahun 2020.