Dugaan Perbudakan, KSPI Laporkan Kerangkeng Bupati Langkat ke ILO

Jakarta, law-justice.co - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya berencana melaporkan dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin ke International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Buruh Internasional.


Menurut Ketua Umum Partai Buruh ini, penemuan kerangkeng di rumah bupati Langkat adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan melanggar konvensi ILO terkait kerja paksa.

Baca juga : 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Saat BI Rate Naik

"Sebagai pengurus pusat PBB, ILO Governing Body Member, saya sedang mempertimbangkan untuk membuat kronologi apa yang dilakukan oleh bupati langkat untuk dilaporkan dalam komite aplikasi standar atau CAS (Committee on the Application of Standards)," ujar Said dalam konferensi pers, Rabu (26/1/2022).


CAS yang dimaksud oleh Said adalah komite yang dibentuk dari agenda konferensi tahunan ILO untuk membahas persoalan serius terkait keselamatan buruh dan hak-hak dasar di dalamnya.

Baca juga : Pekerja Tak Digaji, Direksi & Komisaris Indofarma Berlebih Tunjangan

Said berpendapat penemuan kerangkeng dan dugaan perbudakan yang dilakukan oleh bupati Langkat ini dapat merugikan Indonesia di mata Internasional. Menurutnya, saat ini Indonesia pun sudah menjadi sorotan negara-negara Uni Eropa atas kondisi buruh perkebunan sawit.

"Karena crude palm oil (CPO) atau kelapa sawit di Eropa itu kita sedang dipersoalkan termasuk soal labor rights atau hak buruh perkebunan," katanya.

Baca juga : Anggota Polresta Manado Bunuh Diri Diduga Karena Masalah Pribadi

"Nah kejadian Bupati Langkat ini akan menghancurkan diplomasi pemerintah Indonesia untuk meyakinkan Uni Eropa bisa menerima CPO atau minyak kelapa sawit dari Indonesia dan biji sawitnya," ujar Said.

Said juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terkait kerangkeng tersebut dan menuntut hukuman berat.

"Bagaimana mungkin orang tidak mencapai target, buruh pekerja perkebunan sawit tidak mencapai target dihukum dengan dikerangkeng? Secara hukum nasional saja sudah dilanggar," papar Said.

Sebelumnya, kerangkeng tersebut ditemukan di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin usai kegiatan OTT yang dilakukan KPK.

Polri pun menyatakan kerangkeng tersebut ilegal alias tak berizin. Polda Sumatera Utara juga menyatakan kerangkeng itu menyalahi sejumlah aturan. Disebutkan bahwa kerangkeng manusia itu sudah digunakan sejak 2012 atau sekitar 10 tahun.