Tak Gentar, Ubedilah Bawa Bukti Tambahan Dugaan Korupsi Anak Jokowi

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun pada Rabu (26/1/2022) hari ini. Dia pun membawa bukti tambahan terkait kasus yang dilaporkannya itu.

Dia mengatakan bahwa pemanggilan ini dalam rangka mengklarifikasi pelaporan atas dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan oleh dua putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga : Saksi : Dirjen Kementan Patungan Rp 500 Juta Belikan Anak SYL Mobil

"Ini klarifikasi untuk memperjelas aduan kami. Klarifikasi hampir dua jam ya," kata Ubedilah yang didampingi kuasa hukumnya, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Selain klarifikasi, Ubedilah juga menyebut pihaknya memberikan dokumen tambahan terkait dengan data dugaan KKN Gibran dan Kaesang. Data tambahan ini, kata dia, untuk memperkuat pelaporannya ke KPK beberapa waktu lalu.

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

"Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan ya untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," tuturnya.

Di sisi lain, pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada KPK. Ubedilah meyakini, lembaga pimpinan Firli Bahuri akan menegakkan hukum dengan prinsip equality before the law atau semua warga negara berkedudukan yang sama di mata hukum. Juga, tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

"Kami percaya KPK menjalankan amanah negara ini sesuai UU dan kami menghormati KPK," tutupnya.