Di Sidang MK, Gatot Nurmantyo: PT 20 Persen Bentuk Kudeta Terselubung!

Jakarta, law-justice.co - Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyatakan bahwa presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden sebagai bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi.

Kata dia bahkan, negara demokrasi kini diarahkan menjadi `partaikrasi` dengan melakukan berbagai rekayasa terhadap Undang-Undang.

Baca juga : Membongkar Peran Anak Perusahaan dalam Dugaan Fraud di Indofarma

Gatot menyampaikan hal tersebut dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kami berkesimpulan ini sangat berbahaya karena Presidential Treshold 20 persen adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi menjadi partaikrasi melalui berbagai rekayasa UU," tutur Gatot dalam persidangan virtual, Rabu (26/1).

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah

Gatot mengungkapkan kebijakan PT ini dapat membahayakan kehidupan bernegara di masa mendatang.

"Ini benar-benar sangat berbahaya dalam kehidupan bernegara ke depan yang seperti disampaikan kuasa hukum kami," papar Gatot.

Baca juga : PDIP Sebut Jokowi dan Anak Mantunya Bagian dari Masa Lalu Partai

"Untuk itu kami mohon yang mulia dapat mengambil keputusan dengan seadil-adilnya, dengan nurani, dan berdasar kebenaran dari Tuhan Yang Maha Esa," tutupnya.

Sebelumnya, aturan presidential threshold dalam UU Pemilu digugat sejumlah pihak. Selain Gatot, ada politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono, Anggota DPD Fahira Idris, dan aktivis Lieus Sungkharisma.

Seluruh penggugat meminta MK menghapus pasal 222 UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 25 persen suara sah nasional atau 20 persen kursi DPR.

Presidential threshold atau syarat pencalonan presiden tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya diatur bahwa pasangan calon presiden-wakil presiden bisa diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik yang memiliki minimal kursi DPR 20 persen atau 25 persen suara nasional.

Plt. Ketua Kode Inisiatif Violla Reininda mencatat ada 14 gugatan terhadap pasal 222 UU Pemilu. Dia menyebut belum ada satu pun permohonan uji materi presidential treshold yang diterima MK.

"Putusan pengujian presidential threshold di Mahkamah Konstitusi pada 2017-2020 total 14 pengujian, 5 ditolak, 9 tidak dapat diterima," kata Violla.