Tolak UU IKN, Din Syamsuddin Didukung KAMI Lintas Provinsi

Jakarta, law-justice.co - Sikap mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Symasuddin yang menolak UU Ibu Kota Negara didukung oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) lintas Provinsi. Mereka mendukung UU yang berisi tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dukungan itu disampaikan para Pimpinan KAMI Lintas Provinsi, antara lain; KAMI Jawa Tengah Mudrick SM Sangidu, KAMI DIY Yogyakarta Syukri Fadholi, KAMI Jawa Timur Daniel M Rasyid, KAMI Jawa Barat Syafril Sjofyan, KAMI DKI Jakarta Djudju Purwantoro, KAMI Banten Abuya Shiddiq, KAMI Sumatra Utara Zulbadri, KAMI Riau Muhammad Herwan.

Baca juga : UU IKN Bisa Diubah Bikin Anies Tersenyum, Ini Syaratnya

Kemudian, KAMI Kalimantan Barat Mulyadi MY, KAMI Sumatera Selatan Mahmud Khalifah Alam, KAMI Sulawesi Selatan Geralz Geerhan dan Sekretaris Sutoyo Abadi.

Bagi KAMI Lintas Provinsi, dasar pemikiran Prof. Din Syamsuddin terkait pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memiliki urgensi apapun, adalah sangat benar.

Baca juga : Balas Jokowi, PKS: UU IKN Bisa Diubah, Kita Perjuangkan di DPR!

Selain itu, keputusan memindahkan Ibukota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur adalah tidak bijak. Apalagi pemerintah masih dililit utang yang cukup tinggi.

Bahwa tidak bijak setelah pemindahan Ibu Kota, aset negara di Ibu kota DKI Jakarta akan dijual. Apalagi, pembangunan Ibu Kota baru berpotensi merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki.

Baca juga : Respons Jokowi Soal Nasib IKN Setelah Dirinya Lengser

Bahwa pemindahan Ibu Kota Negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak. Penolakan tersebut yakni dengan mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka Jejaring KAMI Lintas Provinsi mendukung penuh menolak Pemindahan ibukota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dengan melalukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tutup pernyataan sikap KAMI Lintas Provinsi tersebut.