Usai OTT, KPK Segel Ruangan Hakim di PN Surabaya

Surabaya, law-justice.co - Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyegel satu ruangan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. KPK melakukan OTT pada Rabu (19/1/2022) malam.

Dilaporkan, sebanyak tiga orang terjaring dalam OTT tersebut, yakni hakim, panitera, dan pengacara. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting membenarkan adanya OTT KPK tersebut.

Baca juga : Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Muncul di Acara Deklarasi Prabowo

Kata Martin Ginting, OTT yang digelar KPK di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dilakukan di luar jam kerja. Di samping itu, dia menuturkan, ada satu ruangan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang disegel.

“Satu ruangan hakim yang disegel tersebut juga belum dilakukan penggeledahan oleh KPK,” katanya, Kamis (20/1/2022).

Baca juga : KPK : Erik Adtrada Syaratkan Fee 15 persen untuk Menangkan Tender

Ruangan tersebut menurutnya dilakukan penyegelan pada pagi hari, dan pihaknya tak berani untuk masuk ke dalam ruangan tersebut.

“Tadi pagi dilakukan penyegelan, kami tidak berani masuk karena itu sudah masuk dalam ranah KPK,” jeaslnya.

Baca juga : Kena OTT KPK, NasDem Tak Akan Beri Bantuan Hukum Bupati Labuhanbatu

Dalam OTT lembaga antirasuah tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan, telah mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait.

"KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di Pengadilan Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," katanya.

Di samping itu, dia juga menuturkan bahwa, lembaga antirasuah bakal segera mengumumkan hasil pemeriksaan bila pemeriksaan telah selesai dilakukan.