Ditangkap KPK, Bupati Langkat Punya 8 Mobil dan Berharta 85 Miliar

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut) Terbit Rencana Perangin Angin dalam operasi tangkap tangan (OTT). Terbit ternyata orang yang berharta banyak, yakni mencapai Rp 85 miliar.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilihat detikcom pada Rabu (19/1/2022), Terbit Rencana mempunyai 10 bidang tanah senilai Rp 3.790.000.000. Tanah itu tersebar di wilayah Langkat. Selanjutnya, Terbit Rencana tercatat memiliki 8 unit mobil yang totalnya Rp 1.170.000.000. Mobil-mobil yang dimilikinya adalah Toyota Vios, Toyota Yaris, Toyota Hilux, Honda Jazz, Toyota Land Cruiser, Honda CR-V, Toyota Yaris, dan Honda CR-V.

Baca juga : Sesat,Bandingkan Depresiasi Rupiah dengan Uang Thailand, Korea & Turki

Lalu, ada harta bergerak lainnya senilai Rp 700 juta. Terbit Rencana juga memiliki kas senilai Rp 1.191.419.588. Sementara itu, harta lainnya tercatat senilai Rp 78.300.000.000. jadi total harta kekayaannya senilai Rp 85.151.419.588.

Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK menjerat Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Terbit Rencana Perangin Angin. Dia diduga terlibat transaksi suap. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ada sejumlah orang yang terjerat OTT.

Baca juga : Tekanan pada Ekonomi Indonesia Semakin Kuat, Tugas Berat Presiden Baru

"Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara," ucap Ali, Rabu (19/1).

OTT itu disebut dilakukan pada Selasa, 18 Januari 2022. Para pihak yang ditangkap itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

"Saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan. Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak," tutupnya.