Puji Ubed Lapor 2 Anak Jokowi ke KPK, Rocky Gerung: Buka Kotak Pandora

Jakarta, law-justice.co - Kedua putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep sudah dilaporkan ke KPK oleh Dosen Univesitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun. Langkah dosen yang akrab disapa Ubed itu dinilai oleh pengamat politik Rocky Gerung untuk membuka `kotak pandora`.

Rocky menilai apa yang dilakukan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun telah mewakili kegelisahan masyarakat.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

"Ya ini betul-betul Ubed mewakili kegelisahan kita tentang status dari keluarga Presiden sebetulnya, dan kalau yang melaporkan adalah LSM atau kelompok tertentu mungkin dianggap dendam," ujar Rocky Gerung.

Dia membeberkan bahwa Ubedilah Badrun tentunya memahami tentang etika publik, sehingga melaporkan Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli

"Ubed ini adalah doktor di bidang sosiologi, paham tentang etika publik.

"Jadi dia mengerti kenapa dia harus laporkan, karena itu bertentangan dengan public ethics yang selama ini orang duga `kok ada insider trading tapi orang semacam Sri Mulyani diem, dugaan itu diterangkan secara eksplisit bahkan oleh media internasional kok menteri-menteri utamanya diem?`," tutur Rocky Gerung.

Baca juga : Dewas KPK Klaim Ada Bukti Dugaan Penyalahgunaan Pengaruh Nurul Ghufron

Dia menambahkan bahwa sebagai dosen, Ubedilah Badrun merasa terganggu sehingga berani mengambil risiko.

"Jadi Ubed sebagai dosen, dia terganggung ethics-nya itu, karena itu diambil risiko," kata Rocky Gerung.

Ubedilah Badrun pun telah terlibat di dalam banyak peristiwa politik, sehingga memahami mengapa reformasi saat ini memburuk.

"Dia terlibat di dalam banyak peristiwa politik, jadi dia paham mengapa reformasi ini akhirnya memburuk karena permainan yang sering kita sebut Nepotisme. Nah anak presiden ada di dalam wilayah itu sekarang," tutur Rocky Gerung.

Oleh karena itu, Ubedilah Badrun dinilai ingin mengingatkan kembali bahwa reformasi memiliki janji untuk menghilangkan nepotisme.

"Kita mesti anggap bahwa Ubed membuka kotak pandora, supaya yang lain paham bahwa negeri ini sedang disiksa oleh kebijakan yang oligarkis dan masuk ke dalam nepotisme baru," kata Rocky Gerung.

Sebelumnya, Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin (10/1/2022).

"Jadi, laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," tuturnya seperti dikutip dari kanal YouTube Rocky Gerung Official.

Ubedilah Badrun mengaku kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan. Perusahaan tersebut sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun. Akan tetapi dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah Badrun.

Dia mengatakan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang jumlahnya kurang lebih Rp99,3 miliar.

"Setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham perusahaan di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar.

"Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," ujarnya.