Uji Materi Gugatan Peleburan BRIN Ditolak Mahkamah Konstitusi

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi gugatan peleburan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dilayangkan anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta Heru Susetyo.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam kesimpulannya memutuskan bahwa permohonan penggugat tidak bisa dikabulkan.

Baca juga : Ini Daftar Formasi Tiga Panel Hakim MK Penyidang Sengketa Hasil Pileg

"Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1).

Sebagai informasi, penggugat sebelumnya mengajukan permohonan untuk menjelaskan dua frasa dalam Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang peleburan BRIN.

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

Pertama untuk menjelaskan frasa "terintegrasi" dalam Pasal 121 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena dinilai multitafsir. Kedua, mengenai frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 121 Undang-Undang 121 Tahun 2020 yang mengakibatkan dileburnya BATAN, BPPT, LIPI, dan LAPAN.

Anwar menjelaskan berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut telah dinyatakan bahwa UU 11/2020 adalah inkonstitusional bersyarat. Maka dari itu permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh pemohon tidak relevan untuk dilanjutkan.

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu

"Terhadap permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh Pemohon a quo tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaannya karena objek permohonan yang diajukan Pemohon tidak lagi sebagaimana substansi undang-undang yang dimohonkan pengujiannya," kata Anwar.

"Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dari permohonan Pemohon dipandang tidak relevan, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut," sambung dia.

Peleburan lembaga riset ke dalam BRIN sebelumnya menjadi perhatian masyarakat usai LBM Eijkman tergabung dalam badan riset tersebut.

Menurut Pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, BRIN yang awalnya bertugas untuk melakukan koordinasi terhadap berbagai lembaga penelitian kini berdiri untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Kini 33 dan 39 badan penelitian dan pengembangan dari lembaga/kementerian telah melebur dengan BRIN.

Lima lembaga pertama yang bergabung adalah lembaga-lembaga yang tertuang dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2021. Kemudian, ada lembaga riset dari 28 kementerian/lembaga yang menyusul. Sebanyak enam lembaga riset lainnya masih dalam proses integrasi.