Divonis 20 Tahun Penjara karena Narkoba, TKI Hongkong Banding

Jakarta, law-justice.co - Seorang TKI di Hongkong, Yayu Masih mengajukan banding atas vonis 20 tahun tiga bulan penjara karena kasus narkoba. Hal itu dibenar oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong dan saat ini pihaknya masih mendampingi Yayu.

"KJRI terus mendukung hak yang bersangkutan untuk melakukan banding. Semua informasi yg dapat digunakan untuk banding saat ini masih disusun oleh pengacara dengan dukungan KJRI agar upaya banding dapat optimal," bunyi pernyataan KJRI Hong Kong, Selasa (11/1).

Baca juga : Terkait Narkoba, Aktor Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi

 KJRI Hong Kong memaparkan sudah 4 kali mendampingi Yayu dalam persidangan sejak TKI asal Indramayu, Jawa Barat, itu ditangkap pada 2019 lalu.

Selain pendampingan, KJRI Hong Kong menuturkan secara berkala membesuk Yayu dan WNI lain yang berada di penjara untuk memastikan kondisi kesehatan dan hak-hak dasar mereka terpenuhi.

Baca juga : KPK Ajukan Banding soal Vonis 5 Tahun Penjara Dadan Tri Yudianto

Sebelumnya, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Jawa Barat, mengatakan pihaknya mendapat aduan terkait kasus hukum yang menjerat Yayu dari pihak keluarga.

Yayu telah dijatuhkan vonis hukum 20 tahun penjara pada Agustus 2021 lalu. Ia ditangkap kepolisian Hong Kong sejak 2019.

Baca juga : OJK Resmi Ajukan Banding Usai Dikalahkan Kresna Life di PTUN

Menurut Ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih, narkoba itu bukan milik Yayu, tetapi milik rekannya yang juga berasal dari Indonesia.

Juwarih menyatakan KJRI Hong Kong mengetahui sejak lama soal kasus Yayu. Perwakilan mereka bahkan kerap membesuk perempuan tersebut.

Namun, karena bukan kasus yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dengan majikan, kata Juwarih, KJRI Hong Kong tak bisa membantu.