Polisi Minta Keterangan 5 Saksi Ahli Dalam Kasus Ferdinand Hutahaean

Jakarta, law-justice.co - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA pegiat media sosial Ferdinand Hutahean menjadi penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Dalam hal ini, artinya penyidik kepolisian menduga ada pelanggaran tindak pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.

Menurut dia, peningkatan status tersebut diambil setelah kepolisian 10 orang saksi, termasuk dua saksi tambahan, serta 5 saksi ahli.

Baca juga : Bareskrim Bongkar Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba

"Saksi ahli yang terdiri dari saksi ahli bidang bahasa, bidang sosiologi, bidang agama, ITE dan hukum pidana," ujar Ramadhan.

Meski demikian, tambah Ramadhan, hingga kini belum ada tersangka yang dijerat oleh kepolisian dalam ini. Namun, dalam kasus ini penyidik menerapkan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 Undang-undang ITE.

Baca juga : 2 Pegawai Maskapai Ditangkap, Diduga Bantu Selundupkan Narkoba

"Terkait dengan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan anara individu atau kelompok berdasarkan SARA," tambah Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik masih akan memeriksa Ferdinand untuk mendalami perkara tersebut sejauh ini. Karena itu, penyidik juga berencana memanggil Ferdinand Hutahaean untuk diperiksa sebagai saksi.

Ia juga menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara itu juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.