Ini Penjelasan MUI Soal Tudingan Monopoli Sertifikasi Halal

Jakarta, law-justice.co - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub menegaskan bahwa regulasi halal di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan baru yang memungkinkan adanya kolaborasi antarpihak.

Menurut Aiyub keberadaan aturan baru ini akan menutup asumsi sebagain pihak yang mengatakan sertifikasi halal dimonopoli MUI.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

“Ada BPJH [Badan Penyelenggara Jaminan Prodak Halal] sebagai penanggung jawab, ada lembaga pemeriksa halal LPH [Lembaga Pemeriksa Halal] yang dulu hanya LPPOM punya MUI. Sekarang bisa dibuka untuk yang lain, dan ada komisi fatwa dam hal penerapan fatwanya, ” ujarnya dikutip dari laman MUI, Kamis 6 Januari 2022.

Aiyu juga menuturkan, seluruh pihak terkait tersebut kemudian melakukan kerja sama dalam hal skema sertifikasi halal menurut perundang-undangan yang baru.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Dalam perundangan yang baru ini, sambungnya, MUI tidak bisa melakukan monopoli sertifikasi halal karena kewenangan itu sudah dibagi pada pihak-pihak yang sudah diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengungkapkan selain MUI, BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kini bisa melayani proses sertifikasi halal.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

"Otoritas dipegang oleh MUI kini sudah mengalami transformasi ke BPJPH mengeluarkan sertifikatnya. Namun di dalam proses sertifikasi halal ini BPJPH bukan aktor tunggal dalam proses sertifikasi,"ujar Aqil.

Dia juga mengungkapkan ke depan pemerintah akan terus menambah LPH di Indonesia. Tujuannya, agar mendekatkan kelayakan LPH terhadap para pelaku usaha yang tersebar di Indonesia.