Terus Dibantah Azis Syamsuddin, KPK: Kami Punya Bukti Kuat

Jakarta, law-justice.co - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah menerima uang terkait DAK di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya sudah mempunyai bukti kuat terkait perbuatan Azis.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menilai bahwa seorang terdakwa menyangkal keterangan saksi-saksi dalam persidangan adalah hal yang lumrah, sehingga dipersilakan kepada terdakwa untuk membuktikan hal sebaliknya.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

"Namun perlu kami sampaikan bahwa kami tentu telah memiliki bukti kuat atas dugaan perbuatan terdakwa," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (4/1).

Menurutnya, dari fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi Mustafa selaku mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), sudah sangat jelas adanya korelasi peran Edy Sujarwo alias Jarwo dengan perbuatan terdakwa Azis. Edy Sujarwo sendiri diduga kuat sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

"Fakta ini ini tidak terbantahkan. Perbuatan Edi Sujarwo justru memperkuat adanya petunjuk kedekatan yang bersangkutan (Jarwo) dengan terdakwa sebagai anggota DPR kala itu," tutup Ali.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/1), terdakwa Azis menyebut bahwa bukti yang dimiliki oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah ilegal.

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli

Bukti yang dimaksud yaitu, bukti mengenai surat yang ditandatangani oleh saksi Edy Sujarwo.

"Saya tidak pernah dikonsultasikan dan tidak pernah tahu dan surat itu adalah surat ilegal menurut saya," kata terdakwa Azis saat diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas keterangan saksi yang dihadirkan JPU.