Pigai Tak Setuju Lemhannas: Usulan Polri di Bawah Menteri Berbahaya!

Jakarta, law-justice.co - Pegiat HAM yang juga tokoh asal tanah Papua, Natalius Pigai menilai usulan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Kementerian Dalam Negeri sangatlah berbahaya.

Pasalnya menurut dia, Korps Bhayangkara selama ini dibentuk sebagai lembaga yang dituntut independen.

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah

Jika Polri berada di bawah kementerian, maka dikhawatirkan independensi tersebut benar-benar hilang.

Sebab, kementerian di pemerintahan selama ini banyak diisi oleh tokoh dari partai politik.

Baca juga : PDIP Sebut Jokowi dan Anak Mantunya Bagian dari Masa Lalu Partai

"Institusi Polri harus independen. Tanpa di bawah kementerian saja sering diintervensi, apalagi di kementerian dan menterinya kader partai," kata Natalius Pigai lewat akun twitter pribadinya, Sabtu (1/1).

Oleh karenanya, ia memandang usulan yang disampaikan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI berbahaya.

Baca juga : Akhiri Konflik Dua Negara, Hamas Siap Letakkan Senjata, Ini Syaratnya

"Usulan ini prematur dan berbahaya," tutup mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Sebelumnya, Gubernur Lemhannas, Agus Widjojo mengatakan, usulan tersebut tak terlepas dari kajian masalah keamanan dalam negeri. Di mana menurutnya, Polri masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Agus menyatakan, kedudukan Polri seyogianya sama dengan TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan. Sehingga, secara kedudukan baik Polri maupun TNI merupakan lembaga operasional.

"Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," kata Agus, Jumat (31/12).