19.087 Kasus Diputuskan MA Sepanjang Tahun 2021

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 19.087 dari 19.254 kasus diputuskan Mahkamah Agung sepanjang Tahun 2021. Dengan angka tersebut, rasio produktivitas MA di tahun ini mencapai 99,13 persen.

"Dalam bidang penanganan perkara, sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 dari jumlah beban perkara tahun 2021 sebanyak 19.254 perkara," kata Ketua MA Syarifuddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2021 di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Baca juga : Mahkamah Agung Vonis Bupati Mimika Eltinus Omaleng 2 Tahun Penjara

Syarifuddin mengatakan, capaian ini lebih tinggi 24.13 persen dari target yang sudah ditetapkan yaitu sebesar 75 persen rasio produktivitas.

"Telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,13%," kata Syarifuddin.

Baca juga : Resmi, Jubir MA Suharto Terpilih Jadi Wakil Ketua Bidang Non Yudisial

Selain itu, Syarifuddin mengatakan, jumlah perkara yang diputus di tahun 2021 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan capaian 2020. Menurut Syarifuddin, hal tersebut disebabkan adanya penurunan jumlah perkara yang masuk.

"Jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun yang 2020, atau menurun sebesar 7,17 persen," ucap Syarifuddin.

Baca juga : MA Tolak PK Sinarmas Asset Management di Kasus Jiwasraya

Berdasarkan data yang dihimpun MA, dari total 19.087 perkara yang diputus di tahun 2021, sebanyak 18.514 atau 97 persen diputus dengan jangka waktu kurang dari 3 bulan.

Selain itu, Syarifuddin mengatakan terjadi peningkatan yang signifikan pada kinerja minutasi dan pengiriman berkas perkara ke pengadilan.

"Peningkatan yang signifikan juga terjadi pada kinerja minutasi dan pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju, yaitu sebanyak 21.253 atau 111,54% dari jumlah perkara yang masuk pada tahun 2021," beber Syarifuddin.

Kendati demikian, Syarifuddin mengatakan, sampai tanggal 27 Desember 2021, dari total perkara masuk, masih tersisa sebanyak 167 perkara yang belum diputuskan.

"Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 tercatat sebanyak 167 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang," tutupnya.