Resmi Naikkan UMP DKI, Anies Beri Peringatan ke Perusahaan

Jakarta, law-justice.co - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 sudah resmi dinaikkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Oleh karena itu, semua perusahaan harus mnegikutinya, jika tidak akan dikenakan sanksi.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Kepgub Anies, dilihat, Senin (27/12/2021).

Baca juga : Respons Anies Baswedan soal PKB dan NasDem Merapat ke Koalisi Prabowo

Kepgub Anies Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 ini menyebutkan upah tahun depan naik jadi Rp 4.641.854. Sebelumnya, dengan skema berdasarkan PP 36/2021 kenaikan 0,8 persen, UMP DKI sebesar Rp 4.453.935.

UMP Rp 4,64 juta ini akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Dijelaskan juga pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP," tulis Kepgub Anies. Kepgub ini sudah diteken Anies 16 Desember.

 Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andriansyah menerangkan kronologi Gubernur Anies Baswedan naikkan UMP 2022 jadi 5,1 persen. Andriansyah mengatakan revisi UMP DKI jadi 5,1 persen sudah ada pembahasan dengan pengusaha hingga pemerintah.

Baca juga : Anies Mau Terima Tawaran Menteri Jika Dibolehkan Lakukan Hal-hal Ini

DKI juga meminta kajian dari Bank Indonesia (BI) termasuk pendapat Bapenas, sampai mendapat rilis terbaru BPS terkait pertumbuhan inflasi. Data BPS terbaru itu yang dijadikan dasar Pemprov DKI merevisi UMP DKI 2022 jadi 5,1 persen.

"Yang disampaikan tidak ada pembicaraan perlu saya luruskan sudah ada pembicaraan, dengan Apindo, Kadin, Serikat Pekerja," tuturnya.

"Apindo, Kadin tetap PP 36 usulannya seperti itu. Setelah itu kalau dari unsur serikat karena sudah ada rilis BPS naik jadi 5,1 persen, pertama kan 3,57 persen karena rilisnya belum keluar dari nasional naik jadi 5,1 pertumbuhan dan inflasi nasional," imbuh dia.

ada 16 Desember, Anies kemudian mengumumkan kenaikan UMP jadi 5,1 persen. Baru kemudian Kemenaker menjawab surat Anies pada 18 Desember.

"Isi jawabannya intinya tetap bahwa penetapan upah minimum mengacu pada PP 36. Tetap itu saja jawabannya seperti itu. Jadi itu kronologinya," ucap Andriyansyah.

"Kita mempunyai undang-undang khusus yang mempunyai kewenangan khusus Gubernur melakukan keputusan strategis dan Undang-Undang 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta adalah Undang-Undang yang tidak di-omnibus law-kan. Kedua proyeksi BI mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen, kajian kementerian BPN dan rilis BPS yang menunjukkan 5,1 persen," lanjut dia.