Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp4,6 juta. Penetapan itu pun disorot oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto karena ada perbedaan dengan formula perhitungan dari pemerintah pusat.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 sudah resmi dinaikkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Oleh karena itu, semua perusahaan harus mnegikutinya, jika tidak akan dikenakan sanksi.
Setelah sempat menuai pro dan kontra, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya resmi menaikkan UMP Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen. Dengan kenaikkan itu, UMP DKI 2022 kini menjadi Rp4.641.854.
"Itu artinya memberikan bantalan pertumbuhan konsumsi setidak-tidaknya 5,2 persen. Jadi kalau 56 persen saja dari GDP kita itu adalah konsumsi kenaikan itu saja 2,3 persen sudah ada di tangan," ucap Suharso dalam keterangan yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu (22/12).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria langsung merespons tegas pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225 ribu. Dia mengatakan keputusan itu untuk memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.
Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 ditolak oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). APINDO bahkan tetap mneolak bila nantinya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mengabulkan kenaikan UMP yang direvisi oleh Gubernur Anies.
"Revisi atas kenaikan UMP tersebut untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang rasional. Bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, juga menjadi rasional," kata Anies.
"Pak Anies sangat cerdas menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan juga berdasarkan kalkulasi rasa keadilan, serta kalkulasi ekonomi. Jadi langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta buruh di DKI Jakarta dan seluruh Indonesia mengapresiasi," jelasnya.
Wakil Ketua DPP Apindo Jakarta, Nurjaman mengatakan, hal tersebut tidak lepas dari kebijakan Anies yang merevisi kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) ibu kota negara untuk 2022. Setelah direvisi, UMP DKI naik 5,1% atau senilai Rp 225 ribu. Namun pengusaha menyatakan tetap berpedoman pada keputusan terdahulu.