Tuntut Mati Heru Hidayat, Kejagung Yakin Dikabulkan Hakim

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat. Tuntutan itu diyakini Kejaksaan Agung akan dikabulkan oleh majelis hakim.

Dalam perkara ini, Heru dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman mati. Namun tuntutan itu dianggap menyematkan pasal di luar dari dakwaan yang diajukan pada awal persidangan.

Baca juga : Sita 2 Ferrari & 1 Mercy Milik Harvey Moeis, Ini Penjelasan Kejagung

"Perlu dipahami bahwa putusan Hakim yang bersifat ultra petita dibenarkan berdasarkan hukum acara pidana Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12).

Menurutnya pasal tersebut mengatur musyawarah terakhir yang dilakukan untuk mengambil keputusan harus didasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan sidang.

Baca juga : Kejagung Resmi Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Artinya, kata dia, majelis hakim dapat memutus suatu perkara tidak hanya berdasarkan pada surat dakwaan namun juga merujuk pada fakta persidangan lain.

"Ratio logis yang dianut KUHAP adalah Hakim dalam memeriksa perkara bersifat aktif dan bebas mempertimbangkan segala sesuatunya yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksa tersebut," ucapnya.

Baca juga : Soal Korupsi Timah, Dua Mobil Ferrari & Mercedes Harvey Moeis Disita

Oleh sebab itu, kata Leonard, hakim harus berani dalam mengakomodir nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat. Dalam hal ini, menerapkan asas hukum yang dianggap memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan kepada masyarakat dan negara.

Menurutnya, Jaksa memang semula mendakwa Heru dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, selama persidangan ditemukan hal-hal yang memberatkan.

Misalnya, kata dia, atribusi penerimaan kerugian keuangan Heru Hidayat yang diduga mencapai Rp12,64 triliun dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp22,78 triliun.

Selain itu, Leonard juga menilai bahwa selama persidangan Heru tak memiliki empati dan iktikad baik untuk mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya.

"Serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah, bahkan telah dilakukan berulang-ulang karena beranggapan bahwa transaksi di pasar modal yang dilakukannya adalah perbuatan perdata yang lazim dan lumrah," jelasnya.

Menurut Leonard, putusan hakim di luar dari pasal yang didakwa oleh Jaksa bukan pertama kali dilakukan. Misalnya, hakim pada Pengadilan Negeri Boyolali Nomor: 02/Pid.B/2007/PN.Bi dengan Terdakwa I Agus Santoso dan Terdakwa II Yusroni yang tersangkut kasus pengeroyokan, pasal 170 KUHP).

Kemudian, kata dia, putusan Mahkamah Agung Nomor: 810 /K.Pid.sus/2012 dalam kasus Narkotika dengan Terdakwa Idris Lukman bin Lokman Hendrik.

"Sebagai penegasan bahwa Putusan Hakim diberikan kebebasan untuk memutus perkara di luar dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa," kata Leonard.

Sebagai informasi di dalam pleidoinya, Heru menilai jaksa penuntut umum telah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power saat menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap dirinya.

Ia merasa dizalimi atas penyalahgunaan kekuasaan yang ditunjukkan oleh jaksa tersebut. Sebab, menurut dia, jaksa mengabaikan hukum dan moral dalam menjatuhkan tuntutan.

"Puncak dari abuse of power yang dilakukan oleh jaksa dalam perkara ini telah kita saksikan bersama dalam persidangan minggu lalu, ketika jaksa dengan pongahnya membacakan tuntutan mati kepada saya," ujar Heru saat membacakan pleidoinya, Senin (13/12).