Kontras Nilai Hukuman Mati Tak Memberi Efek Jera

Jakarta, law-justice.co - Kontras menilai tuntutan hukuman mati bagi terdakwa dalam kasus korupsi PT Asabri tidak menjamin akan memberi efek jera. Hal itu disampaikan oleh Wakil Koordinator Kontras Arif Nur Fikri yang mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu menengok kasus lain dalam penerapan hukuman mati yang masih belum memberi efek jera.

"Kalau dasarnya memberikan efek jera, seharusnya JPU berkaca perkara lain, seperti narkotika dan pembunuhan berencana di mana tuntutan hukuman mati tidak memberikan efek jera sama sekali," kata Arif, Kamis (23/12).

Baca juga : Nisa Ratu Narkoba Aceh Dituntut Vonis Mati, Ini Detilnya

Ia mengamini hukum positif di Indonesia masih membolehkan hukuman mati. Namun hukuman mati hingga kini belum terbukti memberikan efek jera.

"Saya rasa akan lebih bijak jika aparat penegak hukum mencari solusi penghukuman lain selain hukuman mati jika tujuannya untuk memberikan efek jera ketimbang hukuman mati," tambahnya.

Baca juga : PBB Menyuarakan Keraguan Terhadap Netralitas Jokowi Dalam Pemilu RI

Di sisi lain, hukuman mati belum memberi efek jera pada koruptor karena ada kelonggaran yang membuat pejabat publik melakukan korupsi. Selama korupsi bisa dijalankan dengan mudah, maka korupsi akan terus langgeng.

"Oleh karena itu, yang mesti diubah tidak cuma sistem penghukuman untuk koruptor, tapi juga kebijakan-kebijakan lain yang dapat mempersempit pergerakan pejabat publik untuk melakukan korupsi," tambah Divisi Hukum Kontras, Auliya Rayyan.

Baca juga : ASN Bisa Diisi TNI-Polri, KontraS: Pembangkangan Reformasi!