Polis Nasabah Jiwasraya Beralih ke IFG LIfe, Begini Prosedur Klaimnya

Jakarta, law-justice.co - PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) akhirnya secara resmi menerima pengalihan polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pengalihan ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertera pada setiap polis.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pengalihan polis ini merupakan bukti kesungguhan pemerintah dalam melakukan penyelamatan polis nasabah Jiwasraya. Ini merupakan bentuk upaya perlindungan konsumen dan membuktikan bahwa negara hadir untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca juga : Sentil Pemkab Mimika, Tito: APBD Rp8 Triliun Tapi Kemajuan Tak Banyak

"Proses pengalihan polis dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami berharap para pemegang polis akhirnya bisa bernafas lega dengan adanya kejelasan dari akhir proses restrukturisasi yang sudah dilakukan selama 2 tahun ini," kata Erick di Graha CIMB, Rabu (22/12/2021).


Lebih lanjut, Wakil Direktur Utama IFG sekaligus Ketua Tim PMO Restrukturisasi Hexana Tri Sasongko mengatakan proses restrukturisasi sudah mencapai tahap akhir. Hal ini ditandai dengan adanya kejelasan status dan proses pembayaran klaim dari polis nasabah eks Jiwasraya

Baca juga : Hakim MK Bingung Tanda Tangan di Daftar Hadir TPS di Bangkalan Mirip

"Transfer polis disertai aset eligible dilakukan bertahap sesuai dengan efektif masuknya permodalan, kesiapan dokumentasi dan legal pengalihan aset serta verifikasi polis yang butuh verifikasi lanjutan oleh konsultan independen," jelah Hexana dalam kesempatan yang sama.

Penandatangan akta pengalihan tahap pertama ini sudah mulai dilakukan pada 15 Desember 2021 lalu dengan nilai Rp 33,02 triliun. Sedangkan total jumlah nasabah mencapai lebih dari 300 ribu nasabah.

Baca juga : Walhi Sulsel: Banjir-Longsor di Luwu Imbas Aktivitas Tambang Emas

Direktur Utama IFG Robertus Billitea mengatakan dalam rangka penguatan struktur modal IFG Life, IFG telah menerima mandat berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 20 triliun dan melakukan fundraising senilai Rp6,7 triliun.

"IFG Life dibentuk untuk memperkuat ekosistem IFG holding dalam memberikan layanan di bidang asuransi jiwa dan kesehatan. Belajar dari beberapa kondisi yang kurang baik di industri sebelumnya, portofolio perusahaan akan dikelola secara profesional dan akuntabel sehingga kesehatan finansial perusahaan senantiasa terjaga. IFG Life diharapkan dapat menjadi role model perusahaan asuransi jiwa yang sehat dan berkelanjutan," terang dia.

IFG selaku holding BUMN asuransi dan penjaminan akan memastikan IFG Life dikelola dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan penerapan manajemen risiko yang kuat. IFG juga mengimplementasikan model four eyes principles untuk pengambilan keputusan di IFG Life baik di sisi underwriting, investasi, maupun pembuatan produk, serta memperkuat peran aktuaris.

Selanjutnya, IFG Life akan melakukan sosialisasi kepada pemegang polis. Sosialisasi nantinya akan dilakukan dengan metode luring dan juga daring.

"IFG Life telah memiliki 21 kantor representatif dan Customer Center sebagai kantor yang akan berfokus pada pelayanan kepada pemegang polis. Kami juga akan secara aktif menghubungi dan memberikan informasi kepada nasabah terkait proses pengalihan polis ini melalui platform SMS dan email," terang Harjanto Tanuwidjaja, Direktur Utama IFG Life.

"Pembayaran klaim pun telah kami jadwalkan sesuai dengan ketentuan yang ada pada polis, sehingga kami harapkan Bapak dan Ibu pemegang polis dapat membaca kembali ketentuan dalam polis untuk mengajukan klaim."