Jadi Tersangka, Pemutilasi Istri di Ciamis Terancam Hukuman Mati

Jakarta, law-justice.co - Seorang pria yang tega membunuh dan memutilasi jasad istrinya berinisial YN, Tarsum kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, penetapan status tersangka terhadap Tarsum ini dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara.

Baca juga : Polisi : Tersangka Mutliasi Istri di Ciamis Dirawat di RSJ Cisarua

"Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal saat dihubungi, Senin (6/5/2024).

Pihak kepolisian dalam hal ini menjerat Tarsum dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga : Tarsum Tersangka Mutilasi Istri Disebut Punya Utang Ratusan Juta

"Bisa pasal 338 dan 340 KUHP,” singkatnya.

Saat ini, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum karena masih labil.

Baca juga : Ini Deretan Fakta Terkini soal Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Untuk informasi, peristiwa mutilasi itu terjadi di Dusun Sindangjaya, RT 08, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat (3/5/2024).

Korban dibunuh saat hendak pergi ke pengajian di masjid sekitar rumahnya.

Korban telah dimakamkan di Dusun Cikole, Desa Sindangjaya, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis pada Jumat malam.

Akmal juga mengonfirmasi, bahwa pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai diri sendiri.

"Memang betul, sebelumnya korban sempat melakukan pencobaan-percobaan bunuh diri dengan membenturkan kepalanya dan dari sana terdapat sembilan jahitan di kepalanya akibat luka benturan tersebut," jelas Akmal.

Karena hal tersebut, istri pelaku atau korban, seminggu sebelum kejadian menghubungi Puskesmas Rancah.

Aksi keji ini dilakukan diduga karena pelaku mengalami depresi.

Hal itu lantaran sang anak yang diketahui masih duduk di bangku kelas 2 SMK diduga terlilit utang hingga mencapai Rp 150 Juta.