Tanpa Akta Notaris, Begini Cara Mendirikan PT Sesuai UU Cipta Kerja

Jakarta, law-justice.co - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pada (2/2/2021) lalu, bahwa masyarakat kini bisa mendirikan perseroan terbatas (PT) tanpa perlu tanpa memerlukan akta notaris. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja memudahkan publik dalam berusaha melalui keberadaan perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Ia mengatakan, adanya perseroan perorangan maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

Baca juga : Ini yang Harus Dilakukan saat Sudah Lunasi Pinjol tapi Tetap Diteror

“Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris,” kata Yasonna saat memberi sambutan pada diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas di Medan.

Yasonna menegaskan, pola badan hukum perseroan perorangan, tidak meniadakan peran atau kebutuhan akan notaris.

Baca juga : Berlakukan Diskon Palsu, Ada Jerat Hukum Bagi Pedagang

"Saya berharap para notaris tetap bersedia menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik," tegas Yasonna.

Yanona menjelaskan perseorang perorangan didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, sehingga tidak memerlukan akta notaris.

Baca juga : Simak Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya?

Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu menyebutkan ini merupakan salah satu dari sejumlah kelebihan dalam perseroan perorangan.

"Dengan banyaknya UMK yang berbadan hukum, dengan jumlah yang mencapai lebih dari 60 juta unit usaha, potensi kerja notaris akan meningkat. Misalnya, ketika pelaku usaha akan membuat kontrak perjanjian dan/atau akses perbankan tentu akan memerlukan akta notaris sehingga menjadi lapangan jasa baru," paparnya.

Sebagaimana disampaikan Yasonna, Perseroan perorangan juga memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Perseroan perorangan diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Aturan ini termasuk dalam 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI pertengahan Februari 2021.

Badan hukum perseroan perorangan, tak perlu menunggu lama untuk pengesahan, berikut tahapan dan keunggulannya:


Yasonna menyampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan serangkaian upaya terkait pemangkasan regulasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016 misalnya, lebih dari 3 ribu Peraturan Daerah dipangkas dan direvisi.

Dua tahun berselang, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Perpres ini menyederhanakan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).


Dikutip dari Legalitas.org, Begini Cara mendirikan PT Perseroan Sesuai UU Cipta Kerja


Pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur. Sebagaimana telah diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) Tentunya hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.

 

Dasar hukum:

 

Pengertian PT Perorangan


PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”.

 

Unsur Penting PT Perorangan


Dalam pengertian PT di UU Cipta Kerja, terdapat pengertian PT Perorangan dengan unsur (1) perorangan dan (2) kriteria UMK.

1. Unsur Perorangan

2. Unsur UMK


Apa saja prosedur dan syaratnya pendirian PT Perorangan?


Meski pendirinya hanya 1 orang, akan tetapi perlu ditegaskan bahwa PT Perorangan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2 pendiri dan pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa). Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

PP No 8 tahun 2021 selanjutnya, menentukan bahwa kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal dibawah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan usaha kecil dengan modal antara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).

 

1. Persyaratan Pendirian Perseroan Perorangan :


2. Proses Pendirian PT Perorangan :


3. Syarat Pendirian Perseroan Perorangan :

Surat Pernyataan Pendirian perseroan perorangan tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Adapun format isian pernyataan pendirian Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :

Laporan Keuangan PT Perorangan


Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut akan didaftarkan secara elektronik bersamaan saat pendaftaran surat peryataan pendirian Perseroan perorangan lalu kementerian akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik. Adapun isian format dari laporan keuangan adalah sebagai berikut :

Perubahan Perseroan Perorangan


Apabila Perseroan perorangan akan melakukan perubahan, maka perlu melakukan perubahan dengan mengisi surat pernyataan perubahan dengan isian perubahan sebagai berikut :

 

Perubahan Status dari Perorangan


Perseroan perorangan harus mengubah statusnya dari perorangan jika :

Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang
Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diataur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Perubahan status tersebut dapat dilakukan dengan membuat akta perubahan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.

Pembubaran Perseroan Perorangan


Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.

Adapun format isian pernyataan pembubaran Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :


Perseroan perorangan dapat dibubarkan karena hal-hal dibawah ini :