Kejagung dan KPK Berkoar soal Hukuman Mati Koruptor, Amnesty Menentang

Jakarta, law-justice.co - Amnesty International Indonesia secara tegas menentang hukuman mati untuk segala kasus tanpa terkecuali. Sebab belakangan ini bergulir wacana hukuman mati bagi para terpidana korupsi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai, hukuman mati merupakan pelanggaran hak untuk hidup sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM). “Terlepas dari siapa yang dituduh melakukan kejahatan, sifat kejahatan, bersalah atau tidak bersalah, ataupun metode eksekusi yang digunakan,” kata Usman dalam keterangannya, Minggu (5/12).

Baca juga : Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke KPK, Ini Penyebabnya

Aktivis HAM ini menyebut, berdasarkan hasil penelitian hukuman yang efektif untuk mengurangi tindakan kriminal adalah kepastian hukum, bukan tingkat beratnya hukuman tersebut. Menurutnya, hukuman mati tidak terbukti menimbulkan efek jera.

Selain itu, lanjut Usman, negara-negara yang tingkat korupsinya paling rendah berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi TII seperti Selandia Baru, Denmark, dan Finlandia tidak menerapkan hukuman mati untuk koruptor. Justru negara-negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor, seperti Tiongkok, Korea Utara, dan Iraq malah memiliki tingkat korupsi yang jauh lebih tinggi.

Baca juga : Saksi : Dirjen Kementan Patungan Rp 500 Juta Belikan Anak SYL Mobil

“Karena itu, jika ingin menimbulkan efek jera dan memberantas korupsi, seharusnya Jaksa Agung dan aparat penegak hukum lainnya fokus untuk memastikan bahwa semua pelaku korupsi bisa dibawa ke pengadilan, bukan bermain retorika soal hukuman mati,” ucap Usman.

Dia berpendapat, ada keanehan jika pemerintah yang membiarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilemahkan dengan pemberhentian 57 pegawai yang terbukti berprestasi dan berintegritas, kini malah mendukung pertimbangan hukuman mati yang diwacanakan Kejaksaan Agung. Karena, hukuman mati sudah terbukti tidak efektif sebagai solusi pemberantasan korupsi.

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

“Daripada sibuk dengan wacana hukuman mati, Kejaksaan juga seharusnya fokus kepada banyak PR besar yang belum mereka selesaikan, misalnya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti Tragedi Semanggi dan Trisakti,” tegas Usman.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan wacana hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi. Pihaknya, akan membuka ruang diskursus dalam mengkaji secara ilmiah dan lebih dalam untuk dapat diterapkannya sanksi pidana terberat bagi para koruptor.

Kejaksaan memiliki kewenangan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang yang dilakukan secara merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, posisi Kejaksaan adalah mengendalikan suatu perkara pidana dari tahapan awal (penyelidikan) sampai dengan akhir (eksekusi) sebagai satu kesatuan proses penuntutan,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (19/11).