Jelang Akhir 2021 SWI Telah Tutup 3.737 Pinjol Ilegal

Jakarta, law-justice.co - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyebut telah menutup 3.734 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dari 2018 sampai November 2021. Jumlah pinjol ilegal yang ditutup ini bertambah 103 entitas dari data sebelumnya.

"Kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," ungkap Tongam dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (3/12/2021)

Baca juga : Ganda Putri Indonesia Juara Swiss Open 2024

Tongam mengatakan berbagai pinjol ilegal yang ditutup ini menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui situs online maupun aplikasi di ponsel. Penutupan dilakukan dengan cara memblokir situs dan aplikasi mereka.

Hal ini dilakukan agar masyarakat yang menjadi korban tidak terus bertambah. Di sisi lain, SWI mendorong agar pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat segera ditindak hukum.

Baca juga : Emas 57 Ton Milik Soekarno di Swiss Diambil Siapa?

"Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian," imbuhnya.

Lebih lanjut, Tongam meminta masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana agar sebaiknya mengakses ke pinjol yang legal alias terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga : Marak Salah Transfer Jadi Modus Kejahatan, Lalu Harus Lakukan Apa?

Tak ketinggalan, ia mengingatkan agar masyarakat memeriksa lebih dulu pinjol yang hendak dituju sebelum melakukan pinjaman. Caranya, dengan memeriksa di situs resmi OJK.