Tol juga Diberlakukan Ganjil Genap saat Nataru, ini Jalurnya

Jakarta, law-justice.co - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah jalan tol di Jawa selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Upaya ini dilakukan demi menekan mobilitas masyarakat dan penyebaran covid-19.


Ruas tol tersebut di antaranya,ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Baca juga : Pelanggar Gage Mudik Tak Bayar Denda Tilang Terancam STNK Diblokir

Ia juga mengatakan aturan tersebut mulai diberlakukan pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan buka tutup rest area, jalan satu arah jika terjadi contraflow serta melaksanakan random sampling di rest area atau tempat-tempat yang ditetapkan.

Tidak hanya itu,Budi juga menuturkan bahwa pemerintah akan menerapkan check point di jalan tol serta menginstruksikan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat check point untuk masyarakat yang ingin masuk ke daerahnya.

Baca juga : Polda Metro Tilang 8.725 Pemudik Langgar Ganjil-Genap saat Lebaran

"Kita lakukan konsolidasi bersama TNI/Polri dan stakeholder dan bersama membuat posko-posko. Oleh karenanya kita selalu mengimbau kepada Pemda untuk melakukan posko check point di daerah kedatangan dan keberangkatan," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komis V DPR, Rabu (1/12).

Ia menyebut terkait pembatasan dan pengendalian mobilitas libur Natal dan Tahun Baru di dalam negeri Kemenhub menunjuk Surat Edaran (SE) gugus tugas dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang selanjutnya Kemenhub akan melakukan pembuatan SE baru.

Baca juga : Polisi : Sopir Fortuner Palsukan Pelat TNI untuk Hindari Ganjil Genap

Oleh karenanya, putusan final terkait aturan tersebut akan diputuskan pada Senin (6/12) mendatang, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Putusan tersebut juga akan bergantung pada perkembangan covid-16 varian baru yaitu omicron.

"Artinya apabila varian omicron itu berbahaya dan sudah menyebar di berbagai wilayah, maka kita akan melakukan suatu kegiatan yang lebih konservatif," kata Budi.


Pembatasan perjalanan darat

Lebih lanjut, Budi menuturkan pembatasan perjalanan darat akan diberlakukan terhadap kendaraan perorangan, angkutan umum dan angkutan penyeberangan.

Pembatasan operasional pada angkutan umum akan dibatasi hanya 50 persen saja dari jumlah total armada yang beroperasi, terutama untuk bus pariwisata.

Kemudian, untuk kapasitas tempat duduk yang diizinkan hanya 70 persen dari total tempat yang disediakan di setiap kendaraan. Jam operasionalnya pun akan dibatasi.

Budi menambahkan bahwa setiap operator wajib menggunakan aplikasi PeduliLindugi untuk memeriksa hasil negatif antigen dari calon penumpang dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Meski demikian, terdapat pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut logistik. Menurut Budi, logistik tidak akan dibatasi agar kegiatan ekonomi terus berjalan.

"Mobilitas logistik tidak dibatasi, ini menunjukkan kita pro agar kegiatan ekonomi terus berjalan," tandas Budi.