Papua & Papua Barat Dijadikan 6 Provinsi, Tito: Agar Ekonomi Merata

Jakarta, law-justice.co - Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn.) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan ada beberapa aspirasi pemekaran di Papua dan Papua Barat antara lain Provinsi Papua Tabi Saireri, Provinsi Pegunungan Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat, serta Provinsi Papua Barat Daya.

"Spirit pemekaran Papua adalah karena luasnya wilayah dan perlu adanya percepatan pembangunan di tanah Papua, serta upaya memperteguh keutuhan wilayah Indonesia," Katanya dalam acara bincang santai bertema Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Baca juga : Mendagri Tito Nonaktifkan Tersangka KPK Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

"Akar utama masalah gangguan keamanan di sana adalah masalah ekonomi, masalah kemiskinan dan lain-lain, sehingga pemekaran menjadi salah satu upaya untuk mempercepat pembangunan dan mempermudah birokrasi," kata Tito.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dapat dilakukan salah satunya dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengokohkan NKRI. Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara Coffee Morning di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Baca juga : Disebut Negara Kanibal oleh Biden, PM Papua Nugini Protes

"Selain pertimbangan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengkokohkan NKRI, juga masalah percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat, serta memelihara citra positif Indonesia di mata Internasional," papar Mahfud.

Acara itu membahas amanat pada UU Nomor 2/ 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang mana pada pasal 76 diamanatkan pembentukan DOB di Papua dapat dilakukan bersifat bottom up ataupun top down.

Baca juga : Ada 21 Brimob Diperiksa Buntut Bentrok dengan TNI AL di Sorong

Mahfud menjelaskan, banyak aspirasi yang berkembang di masyarakat untuk pembentukan DOB di Papua.

"Tuntutan pembentukan DOB di Papua bukan tanpa alasan yang realistis dan strategis, apabila melihat kondisi geografi, demografi dan kondisi sosial budaya di Papua," kata Mahfud.

Terkait pembentukan DOB di Papua, menurut dia, hal penting yang perlu mendapat perhatian antara lain, kondisi geografi; luas daerah Papua, daerah pantai, daerah pegunungan, keterisolasian daerah, kondisi demografi; jumlah penduduk, penyebaran penduduk tidak merata, proses pembangunan masyarakat Papua, serta kondisi sosial budaya masyarakat.

Dengan semua kondisi yang ada, lanjut Mahfud, aspirasi pembentukan DOB Papua dapat dipertimbangan untuk menjadi prioritas pembahasan pada satu hingga dua tahun ke depan.