Sebut Ada `Invisible Hand` di UU Ciptaker, Fadli Zon Diadukan ke MKD

Jakarta, law-justice.co - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait cuitannya di sosial media yang mengatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) seharusnya batal karena ada `invisible hand`.

Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dulu isi laporan terkait anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon.

Baca juga : MKD DPR Minta Polisi Tertibkan Plat Nomor DPR Palsu


"Kami akan mempelajari dulu isi laporannya. Kita baca dulu berkasnya apakah memenuhi syarat formil," kata Nazarudin kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Nazaruddin menjelaskan pihaknya enggan untuk berasumsi lebih jauh soal laporan tersebut.

Baca juga : Anies Baswedan Itu Bukan Anjing

Ia hanya menjelaskan pelapor akan diberi waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas laporan bila berkas yang diajukan belum lengkap. Bila berkas lengkap, maka pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk mengagendakan pembahasan selanjutnya.

"Prinsipnya setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Baca juga : Sesama Rekan Kerja Kepergok Selingkuh, Bolehkah Dipecat?

Sebelumnya, mantan kader PKPI Teddy Gusnadi melaporkan Fadli Zon ke MKD usai mengkritik UU Cipta Kerja seharusnya batal karena terdapat `invisible hand` pada Senin (26/4/2021).

Teddy menyebut salah satu fungsi DPR adalah sebagai pembentuk UU. Menurutnya, Fadli yang berstatus sebagai anggota dewan seharusnya menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil dari legislasi di DPR.

"Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk. Seharusnya dia memberikan usul dan saran yang positif di dalam proses pembahasannya di DPR," ujar Teddy.