Gatot Desak Pemerintah Rehabilitasi Nama & Kehormatan Syahganda dkk

Jakarta, law-justice.co - Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji formil dan materiil UU Cipta Kerja, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyampaikan sikap resmi.

Presidium KAMI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menegaskan, pemerintah perlu menunjukkan iktikad baik dalam merespons putusan MK.

Baca juga : Diungkap Mahfudz Siddiq, Gelora Tegas Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo

"Hentikan proses peradilan dan memvonis bebas aktivis KAMI, seperti Jumhur Hidayat dan Anton Permana serta merehabilitasi nama dan kehormatan aktivis Syahganda Nainggolan yang telah divonis dan dipenjarakan secara semena-mena," kata Gatot Nurmantyo, beberapa waktu lalu.

Tak hanya para aktivis KAMI, pemerintah juga wajib merehabilitasi nama dan kehormatan masyarakat yang menjadi korban dalam kekerasan aparat saat berlangsungnya aksi massa memprotes UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu di depan Gedung DPR RI.

Baca juga : Kejagung-KPK Didesak Usut Rumor Korupsi Rafael Alun Rp3.000 Triliun

"Rehabilitasi ini penting demi tegaknya kembali kewibawaan pemerintah di dalam sistem negara hukum," tandasnya.

Baca juga : Anies Mau Terima Tawaran Menteri Jika Dibolehkan Lakukan Hal-hal Ini