Berkas Nia & Ardi Bakrie Rampung, PN Jakpus Bakal Segera Gelar Sidang

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah rampung.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nur Winardi mengatakan keduanya bakal segera menjalani persidangan.

Baca juga : Rekayasa Transaksi Gula, Anak Usaha BUMN Ini Rugikan Negara Rp571 M

kata dia, berkas perkara Nia dan Ardi telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 18 November lalu.

"Sudah (P21) tanggal 18 November, rencana minggu ini tahap 2, pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Nur.

Baca juga : Diduga Terkait Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Lagi Artis Bobby Joseph

Dia menuturkan, setelah proses pelimpahan pelimpahan tahap 2, maka jadwal persidangan akan segera ditentukan.

"Siap Insya Allah (segera disidang)," ucap Nur.

Baca juga : Masih 15 Tahun, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Terkait Narkoba

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, sopir keduanya yang berinisial ZN juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buat alat isap sabu.

Ketiganya pun akhirnya menjalani proses rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dari tim terpadu.