Surat Suara Pemilu 2024 Bakal Lebih Sederhana, Seperti Apa?

Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengapresiasi pelaksanaan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pada penyederhanaan desain surat suara dari lima menjadi dua, dan formulir yang dilakukan KPU RI di KPU Sulawesi Utara, Sabtu (20/11/2021), untuk mempermudah pelaksanaan Pemilu 2024.

“Bawaslu tentu mengapresiasi atas kegiatan yang diinisiasi KPU RI,” kata Ketua Bawaslu Abhan.

Baca juga : Pekerja Tak Digaji, Direksi & Komisaris Indofarma Berlebih Tunjangan

Apresiasi itu disampaikan saat memberi sambutan dalam kegiatan “Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Penyederhanaan Desain Surat Suara serta Formulir Pemilu Tahun 2024” yang dilaksanakan secara langsung di KPU Sulawesi Utara dan disiarkan dalam kanal YouTube KPU RI, dipantau dari Jakarta, Sabtu (20/11/2021).

Sebelumnya, pemungutan suara dilakukan melalui 5 surat suara pada Pemilu 2019. Dalam praktiknya, jumlah surat suara itu membuat petugas kesulitan dalam proses menghitung.

Baca juga : DKPP: Laporan Tindakan Asusila Hasyim Asy`ari Lengkap Administrasi

Menjelang Pemilu 2024, KPU menyederhanakan desain surat suara menjadi dua pilihan sebagaimana yang sebelumnya dijelaskan oleh Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Melgia C Van Harling saat menyampaikan laporan dan tata cara teknis simulasi tersebut.

Simulasi, lanjut Abhan, merupakan bagian terpenting bagi penyelenggara dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024, karena kompleksitas persoalan pesta demokrasi itu memang berada pada hari pemungutan dan penghitung suara.

Baca juga : Eksaminasi Hukum Atas Vonis MK Pada Kasus Sengketa Hasil Pilpres 2024

“Dari simulasi ini, kita bisa mengambil plus dan minusnya, bagaimana nantinya menyempurnakan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” jelas Abhan.

Dalam simulasi pemungutan suara yang dilaksanakan itu disediakan 2 tempat pemungutan suara (TPS). Di TPS pertama, ada 3 jenis surat suara. Pertama terdiri atas peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota DPR RI.

Surat suara kedua berisi peserta Pemilu Anggota DPD RI dan surat suara ketiga terdiri atas peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara di TPS kedua, ada 2 jenis surat suara.

Surat suara pertama terdiri atas peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara kedua terdiri dari peserta Pemilu Anggota DPD RI. Para responden akan mencoblos di masing-masing TPS, kemudian memberikan pendapat dan saran dengan mengisi kuesioner serta survei yang telah disediakan panitia.

Dengan demikian, Abhan berharap simulasi yang dilakukan dapat memberikan formulasi surat suara dan formulir Pemilu 2024 yang paling efektif. “Mudah-mudahan dengan simulasi pemungutan suara pada penyederhanaan desain surat suara dan formulir ini, nanti akan bisa ditemukan serta diformulasikan surat suara dan formulir paling efektif,” harap Abhan.