Kedekatan Robin-Aziz Syamsuddin Masih Misteri, KPK Cecar Polisi ini

Jakarta, law-justice.co - Pendalaman dilakukan dengan memeriksa anggota Polri Agus Supriyadi dan pihak swasta yang bernama Rizky Cinde Awaliyah, Selasa (16/11/2021).

Untuk itu, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan penyidik KPK dari unsur kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

"Tim penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi di antaranya terkait dengan permintaan tersangka AZ [Azis Syamsuddin] agar Stepanus Robin Pattuju membantu dalam penanganan perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Selasa (16/11/2021).

Agus diduga merupakan pihak yang mengenalkan Azis dengan Robin pertama kali. Sebab, Agus merupakan teman Robin di instansi kepolisian. Perkenalan itu dimaknai Agus untuk mengurus kasus. Hal itu sebagaimana terungkap dalam persidangan tindak pidana korupsi beberapa waktu lalu.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

Saat ini, Agus menjabat sebagai Wakasatreskrim Polrestabes Semarang. Ia sebelumnya sempat bertugas sebagai Kasatreskrim Polres Brebes pada Juli 2020-Maret 2021.

"Agus Supriadi (Anggota Polri), yang bersangkutan hadir dan tempat pemeriksaan difasilitasi oleh Mabes Polri dengan dilaksanakan pada Divisi Propam Mabes Polri," kata Ipi.

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli

Azis ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap Robin sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar. Atas perbuatannya itu, ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur ancaman pidana 5 tahun penjara.

Azis tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan. Dalam perkembangan penanganan kasus, tim penyidik KPK menduga Azis menerima fee terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017.