Sebut Kondisi Demokrasi-HAM Memburuk, Gatot Nurmantyo: Jokowi Gagal!

Jakarta, law-justice.co - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo menilai Presiden Jokowi gagal dalam mengelola jalanya pemerintahan.

Hal itu menurutnya, lantaran kondisi demokrasi, ekonomi, HAM, serta praktik-praktik rente kebijakan dan korupsi semakin memburuk tidak terkendali.

Baca juga : Sesat,Bandingkan Depresiasi Rupiah dengan Uang Thailand, Korea & Turki

"Presiden gagal karena kondisi demokrasi, ekonomi, HAM, serta praktik-praktik rente kebijakan dan korupsi semakin memburuk tidak terkendali. Kepemimpinan nasional dalam menangani pandemi juga mengabaikan moral, yang menunjukkan keserakahan di tengah derita pandemi," kata Gatot seperti dikutip dari RMOL, Sabtu (13/11/2021).

Gatot mengatakan, masalah besar yang harus segera dibenahi pemerintah adalah cengkeraman oligarki hingga krisis demokrasi.

Baca juga : Tekanan pada Ekonomi Indonesia Semakin Kuat, Tugas Berat Presiden Baru

"Cengkeraman oligarki pemangsa telah membuat bangsa Indonesia terperosok dalam jurang kehancuran ekonomi. Bersatunya elite ekonomi dan politik telah menyebabkan ekonomi nasional serampangan dan brutal," ujarnya.

Lebih lanjut, Gatot menjelaskan, kepemimpinan nasional dianggap tidak fokus memikirkan nasib rakyat, dan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan demi menyelamatkan Indonesia.

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

KAMI, kata Gatot, menyoroti ketidaktransparan dan akuntabilitas pemerintah dalam melakukan pengusutan potensi kerugian negara dari perilaku korupsi dan rente atas kebijakan penanganan pandemi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi yang menerima judicial review atas UU 2/2020.

Dengan semangat demokrasi, pemerintah harusnya membuka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan pandemi.

"Terkait putusan MK bahwa status pandemi Covid-19 dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua atau akhir tahun 2021, maka anggaran Covid-19 yang disusun berdasarkan UU 2/2020 selanjutnya harus dengan persetujuan DPR," pungkas Gatot.