Jika Tak Temui Unsur Pidana, KPK Bakal Setop Penyelidikan Formula E

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta.

Hanya saja menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri apabila tidak ada unsur yang ditemukan, maka penyelidikan akan dihentikan.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

"Jadi, penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," kata Ali kepada wartawan, Kamis, (11/11).

Ali menekankan bahwa proses penyelidikan adalah upaya mencari unsur pidana. Bisa ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

Oleh sebab itu, tegas Ali, siapapun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil. Kemudian dimintai keterangan oleh tim penyelidik.

"Untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata Ali.

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto.

Mereka juga didampingi oleh Ketua TGUPP bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto dan Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.