Jakarta, law-justice.co - Komisi VI DPR RI melakukan Rapat Kerja dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) untuk membahas kondisi perusahaan tersebut.
Rapat ini dihadiri oleh Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.
Saat rapat itu, Kartika mengatakan, secara teknis perusahaan plat merah itu sudah bangkrut.
"Sebenarnya dalam kondisi seperti ini kalau istilah perbankan sudah technically bankrupt Pak tapi legally belum," kata Kartika, Selasa (9/11/2021).
Kata dia, pihaknya tengah mencari jalan keluar dari masalah tersebut.
"Sekarang sedang berusaha bagaimana kita bisa keluar dari situasi yang sebenarnya secara technically bankrupt," ujarnya.
Kartika menjelaskan, ekuitas Garuda Indonesia tercatat negatif US$ 2,8 miliar. Menurutnya, ekuitas negatif ini rekor.
"Neraca Garuda saat ini mengalami negatif ekuitas US$ 2,8 miliar. Ini rekor Bapak Ibu, kalau dulu rekornya dipegang Jiwasraya sekarang Garuda," ucapnya.
Selain itu, kata dia, Garuda mencatat aset US$ 6,92 miliar. Lalu, liabilitasnya mencapai US$ 9,75 miliar.
"Utang itu yang tercatat US$ 7 miliar plus utang daripada lessor yang tidak terbayar US$ 2 miliar lagi. Jadi totalnya US$ 9 miliar," pungkasnya.