Fadli Zon ke Puan Maharani: Interupsi Hak Anggota, Tak Boleh Diabaikan

Jakarta, law-justice.co - Anggota DPR RI Fadli Zon mengomentari Ketua DPR RI Puan Maharani yang mengabaikan interupsi dari salah satu anggota dewan dalam rapat paripura DPR dengan agenda pengesahan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Politikus Gerindra itu menegaskan bahwa interupsi merupakan hak anggota. Maka, tak boleh diabaikan.

Baca juga : Marak Demo Bela Palestina, Joe Biden: Tak Ubah Posisi AS ke Israel!

”Interupsi itu hak anggota, tak boleh diabaikan,” kata Fadli dalam cuitannya di Twitter pada Selasa (9/11/2021).

Sebagaimana diketahui, Ketua DPR Puan Maharani mengabaikan interupsi dari salah satu anggota dewan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 tahun sidang 2021-2022 yang mengagendakan pengesahan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Baca juga : Minta Pemerintah Tunda Pendaftaran CPNS 2024, Ombudsman: Ada Pilkada!

Interupsi terjadi sesaat setelah paripurna DPR menyetujui Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Setelah Puan mengetuk palu sidang, dilanjutkan dengan kalimat penutup, interupsi datang dari salah satu anggota dewan.

"Pimpinan interupsi pimpinan," kata anggota dewan tersebut.

Baca juga : Status Gunung Ruang Awas, 12 Ribu Warga Radius 7 Km Harus Direlokasi

Anggota dewan itu terus mengajukan interupsi namun Puan tetap melanjutkan kalimat penutup sidang.

Puan akhirnya berhasil menutup sidang tanpa memberi kesempatan anggota dewan itu berbicara.