Napoleon Belum Disidang Etik, Polri Tunggu Putusan Kasasi

Jakarta, law-justice.co - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya masih menunggu proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (KKEP) terkait proses lebih lanjut.

"Belum, yang jelas belum sidang. Kami masih menunggu hasil inkrah. Polri dalam hal ini Div Propam," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).

Baca juga : MKMK Kembali Vonis Anwar Usman Melanggar Etik, Ini Alasannya

Napoleon dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko S Tjandra saat masih berstatus buron untuk pengurusan red notice. Ia harus menjalani hukuman 4 tahun penjara. Namun demikian, polisi menyatakan belum menerima salinan putusan dari MA terkait penolakan permohonan kasasi yang diajukan Irjen Napoleon.

"Putusan pengadilannya harus diterima dulu baru dilakukan sidangnya. Kalau mereka mau sidang kami sampaikan ke kawan-kawan," tukas Ramadhan.

Baca juga : Hari Ini MKMK Kembali Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Sebagai informasi, Napoleon tersangkut dalam sengkarut perkara yang melibatkan Djoko Tjandra.

Kejaksaan Agung menangani suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat perihal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Pinangki selaku mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung; mantan politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya; dan Djoko Tjandra.

Baca juga : Dewas KPK: Firli Bahuri Tidak Bisa Mengajukan Banding atas Sanksi Etik

Sedangkan Bareskrim Polri menangani kasus suap terkait penghapusan nama Djoko Tjandra yang kala itu masih buron dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Napoleon menjadi tersangka bersama mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo; dan pengusaha Tommy Sumardi.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Irjen Napoleon dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan itu diperkuat di tingkat kasasi.

Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2020/PM.Jkt.Pst.

Sebelumnya, Polri menyebutkan bahwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte masih belum dipecat dari Korps Bhayangkara usai kasasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ditolak oleh Mahkamah Agung RI.