PKB soal Harga Tes PCR: Pesta Pora di Atas Derita Rakyat!

Jakarta, law-justice.co - Anggota Fraksi PKB DPR RI Luqman Hakim mengomentari kebijakan pemerintah yang terus melakukan perubahan harga terhadap tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan.

Terakhir, pemerintah pun menetapkan harga untuk tes PCR Jawa-Bali sebesar Rp 275.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 300.000.

Baca juga : Jokowi Teken UU Desa, Pakar Singgung Dana Besar dan Dinasti Politik

Luqman menilai bahwa keuntungan harga tes PCR sebelum diturunkan sangat menguntungkan bagi pebisnis.

Pasalnya, kata dia, setelah diturunkan saja pebisnis PCR sudah meraup keuntungan dari tarif 275 ribu rupiah.

Baca juga : Menelisik Rencana Merger PP dan WIKA di Tengah Krisis Keuangan

Diketahui, harga tes PCR rata-rata dengan harga 900 ribu rupiah, dengan harga sebelum diturunkan, ia menganggap keuntungan yang didapatkan sangat besar.

Luqman menyebut HPPnya 175 ribu, maka pebisnis bakal mendapat keuntungan sebesar 725 ribu rupiah per sekali tes. Hal itu, kata dia, menguntungkan pebisnis hingga 414 persen.

Baca juga : Langkah Prabowo Rangkul Partai Luar Koalisi, Demokrat Beri Peringatan

“Dengan harga Rp. 275rb aja pebisnis tes PCR sdh untung lho. Sblm diturunkan, harga PCR Rp. 900rb-an. Anggap HPP nya Rp. 175rb, maka untung Rp. 725rb/tes PCR atau 414 persen,” kata Luqman di Twitternya, seperti dilihat pada Selasa (2/11/2021).

Dengan demikian, Luqman menganggap bahwa hal tersebut merupakan pesta pora diatas penderitaan rakyat, ia juga menyebut hal tersebut adalah zalim.

“Pesta pora di atas derita rakyat! Zalim!,” ujarnya.