Heboh Wartawan Diusir dari Ruang Sidang Pembunuhan Laskar FPI

Jakarta, law-justice.co - Sidang lanjutan kasus dugaan unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakata Selatan pada Selasa (2/11/2021).

Ada dua terdakwa yang merupakan polisi dalam perkara ini, yakni Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Ramadhan.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

Agenda sidang kali ini kembali mendengarkan keterangan saksi. Adapun sidang digelar di ruang persidangan utama PN Jaksel.

Namun saat persidangan, Hakim PN Jaksel mengusir pengunjung dan wartawan yang meliput persidangan kasus pembunuhan tanpa hukum itu.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Mengutip CNNIndonesia.com, peristiwa ini terjadi di tengah perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hakim dan kuasa hukum dua terdakwa.

Mulanya, JPU menyampaikan keberatan mengenai pemeriksaan tujuh orang saksi secara langsung atau offline di PN Jaksel. Mereka beralasan belum ada penetapan bahwa sidang digelar secara offline. Sementara, selain tujuh orang itu hanya ada satu saksi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Hakim Ketua M Arif Nuryanta lantas menjawab bahwa pemeriksaan tujuh saksi itu tetap dilakukan di PN Jaksel. Menurut Arif, sidang tersebut tetap online karena JPU berada di Kejaksaan dan tersambung via Zoom. Perdebatan ini terus berulang. Para pihak sama-sama berpegang dengan pendapat mereka.

Di tengah perdebatan itu, Hakim Anggota Suharno kemudian menyampaikan pendapatnya bahwa sidang tersebut memang online.

"Yang mana kami mengatakan online karena penuntut umum saat ini masih di sana itu pertanda bahwa persidangan ini online. Cuma pemeriksaan saksi ada di sini," ujar Suharno di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (2/11/2021).

Beberapa saat kemudian, Suharno meminta agar pengunjung sidang untuk keluar dari ruang sidang dengan alasan protokol kesehatan. Padahal, saat membuka sidang, Hakim Ketua Arif menyatakan sidang terbuka untuk umum.

Menurut Suharno, PN Jaksel telah menyediakan kursi untuk pengunjung dan hanya mengizinkan orang yang berada di kursi tersebut untuk mengikuti persidangan. Perintah ini Suharno sampaikan hingga beberapa kali.

"Saya ulangi, pengunjung sidang hanya disediakan pada kursi yang tersedia di ruang sidang. Yang tidak mendapatkan tempat duduk silakan untuk keluar demi kesehatan kita semua," ujar Suharno.

Suharno juga meminta awak media untuk keluar ruangan. Ia hanya mengizinkan perwakilan dari awak media yang meliput di ruang sidang maksimal dua orang.

Beberapa pengunjung pun lantas meninggalkan ruang sidang sementara beberapa awak media tampak kebingungan. Beberapa awak media yang baru datang juga tidak bisa masuk.

"Kami sampaikan pada pengunjung sidang maupun saudara kami dari media perlu diketahui untuk kita memperhatikan protokol kesehatan," kata Suharno.

"Untuk saudara kami yang dari media tolong untuk perwakilan di dalam. Satu atau dua orang," tambahnya.

Beberapa saat kemudian, salah seorang petugas pengadilan mendatangi awak media yang berada di bagian sebelah kanan ruangan dan meminta agar hanya perwakilan saja yang di ruang sidang sementara wartawan lainnya diminta keluar. Sementara, Suharno kemudian kembali bertanya apakah suaranya kurang keras.

"Kalau belum mendengar suara saya ada petugas kami yang mendampingi bapak ibu semuanya untuk memberitahukannya atau mungkin suara saya kurang keras?" ucap Suharno.