Tuntut Pembebasan HRS, Reuni Akbar 212 Bakal Dihadiri 7 Juta Orang

Jakarta, law-justice.co - Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) DPP Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Novel Bamukmin menyatakan bahwa Reuni Akbar 212 akan kembali digelar secara terbuka pada 2 Desember 2021 mendatang.

Pada kesempatan tersebut kata dia, massa aksi bakal menuntut pemerintah segera membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) dari tahanan.

Baca juga : Timnas U23 Indonesia Menelan Pil Pahit 1-2 Melawan Irak

Novel mengatakan, Reuni Akbar 212 akan diramaikan sekira 7 juta massa. Selain ingin menuntut pembebasan Habib Rizieq, menurutnya, sudah banyak umat Islam yang rindu dengan kegiatan tahunan tersebut.

“7 juta orang akan hadir karena massa 212 sudah kangen untuk reuni dan dengan momen yang sangat penting, yaitu untuk membebaskan Imam Besar Habib Rizieq Shihab, serta usut tuntas pembantaian enam laskar FPI,” ujar Novel Bamukmin, dikutip Hops dari Pojoksatu, Senin 1 November 2021.

Baca juga : Gawang Ernando Kebobolan, Indonesia dan Irak Imbang

Menurut Novel, rindu adalah perkara hati. Itulah mengapa, pertemuan tersebut sepatutnya digelar. Lebih lagi, momennya bertepatan dengan dipenjaranya Imam Besar mereka. Sehingga, pada kesempatan itu, dia dan jutaan massa lainnya akan menuntut keadilan dari pemerintah.

“Karena massa 212 sudah (banyak) yang kangen untuk reuni dan dengan momen yang sangat penting,” terangnya.

Baca juga : KPK Dalami Kemungkinan Keluarga SYL Jadi Tersangka TPPU

Lebih jauh, Novel mengatakan, reuni tersebut mengangkat tema ‘Menuju Silaturahmi Akbar 212’. Dia memastikan, kegiatan silaturahmi tahun ini bakal berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Diketahui, Habib Rizieq sendiri resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan atau prokes COVID-19 yang terjadi di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Selain pelanggaran Undang-Undang atau UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP.