Jokowi Minta Harga PCR Jadi Rp 300.000-Berlaku 3x24 Jam

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar harga tes PCR bisa diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam.

“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” kata Luhut saat Konferensi Pers virtual, Senin (25/10/2021).

Baca juga : Soal Kewarganegaraan Ganda WNI Berbakat, DPR Kritik Menko Luhut

Luhut mengatakan pemerintah juga mendengar berbagai kritik soal penerapan tes PCR. Akan tetapi, pemerintah akan tetap memberlakukan syarat tersebut sebagai pencegahan.

Selain itu, kata dia, pengetesan PCR juga bakal diterapkan pada transportasi lain untuk mengantisipasi adanya mobilitas masyarakat yang tinggi pada periode Natal dan Tahun Baru yang akhirnya meningkatkan kasus Covid-19.

Baca juga : Resmi Presiden Jokowi Teken UU Desa: Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun

"Sebagai perbandingan selama Natal dan Tahun Baru, meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR, mobilitas tetap meningkat. Dan pada akhirnya mendorong kenaikan kasus,” pungkas Luhut.

Baca juga : Presiden Jokowi Bakal Nonton Indonesia vs Irak di Kamar: Yakin Menang

Tags: PCR | Turun | Jokowi | Luhut |