Azis Syamsuddin Tepis Punya 8 Orang Dalam di KPK

Jakarta, law-justice.co - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah kesaksian soal adanya delapan orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa ia kendalikan.

Hal itu dikatakan Azis selaku saksi saat sidang lanjutan perkara suap yang menjerat mantan penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepenus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10/2021).

Baca juga : Ini Alasan FIFA Gelar Pertandingan Indonesia vs Guinea U-23 Tertutup

“Dalam kesaksian, Yusmada menyampaikan bahwa bapak Azis punya 8 penyidik yang digerakkan di KPK, apakah benar?” tanya kuasa hukum Robin.

"Tidak pak. Saya sudah ditanya KPK. Tidak ada pak," jawab Azis.

Baca juga : Luhut Akui Masih Ada Masalah Lahan di IKN, Ini Sebabnya

Sebagaimana diketahui, dugaan 8 orang bekingan Azis di KPK itu sebelumnya disampaikan jaksa saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.

Jaksa menyebut `orang dalam` ini diduga bisa digerakkan Azis membantu penanganan sebuah perkara.

Baca juga : JK Akui Diminta Hamas Jadi Mediator Damai dengan Israel

Iya pak," ujar Yusmada.

Azis sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap Stepanus Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).