Ponpes di Pati Dukung Prostitusi, Ternyata Pendirinya Bos Karaoke

law-justice.co - Sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah disebut-sebut menjadi pendukung prostitusi.

Tudingan itu muncul disebut karena pimpinan ponpes tersebut ikut menandatangani surat terbuka penolakan penutupan prostitusi dan karaoke di wilayah tersebut.

Baca juga : Dua Balita Jadi Korban Kecelakaan Bis Rosalia Indah di Batang

Ponpes itu bernama Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Modiwongso.

Ponpes yang terletak di Kecamatan Gembong itu ikut tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Pati (Gerak).

Baca juga : Bawaslu Jateng Minta 13 Kabupaten/Kota Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Ponpes tersebut turut menyetujui tudingan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati soal pelanggaran HAM atas penutupan Lorong Indah (LI).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati, KH Abdul Mujib menyesalkan adanya ponpes dukung prostitusi di Pati.

Baca juga : Prabowo-Gibran Kantongi 560 Ribu Suara Hanya dari 1 TPS di Grobogan

Kiai sepuh ini menjelaskan, ponpes tersebut didirikan seorang koordinator karaoke.

”Pondok pesantrean itu adalah pondok Tahfidzul Quran itu didirikan oleh orang yang bernama Musyafak. Musyafak itu adalah koordinator karaoke yang ada di Pati,” ucapnya seperti dilansir Radar Kudus beberapa waktu lalu.

“Memang dia (Musyafak) mendirikan Pondok Pesantren di Bremi, Gembong, yang diketuai oleh mantan kepala desa Imam Suroso,” jelasnya.

Kiai Mujib Minta Kemenag Tertibkan Tahfidzul Quran

Berdasarkan pantauan, ponpes Tahfidzul Quran belum memiliki murid dan belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati.

Karena itu, KH Abdul Mujib meminta Kemeng Kabupaten Pati untuk menertibkan ponpes tersebut.

“Di sana belum ada muridnya. Hanya papan nama saja. Kami terkejut dan kami sudah meminta Kemanag untuk membedolkan (ditertibkan),” terangnya.

“Masak pondok pesantren kok mendukung prostitusi, karaoke. Kan tidak mungkin. Apalagi tempat prostitusi itu belum terdaftar,” tandas Kiai Mujib.

Diketahui, pada tanggal 12 Oktober lalu, Gerak melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan beberapa institusi negara tentang penolakan penutupan tempat prostitusi dan karaoke di Kabupaten Pati.

Mereka menilai langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melanggar hak asasi manusia (HAM) dan dapat merugikan negara dalam hal ini PLN lantaran adanya pemutusan listrik.

Menanggapi hal ini, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Kabupaten Pati pun bersuara. Forum yang diketuai Kiai Mujib ini menilai langkah Pemkab Pati sudah tepat.

“Adanya prostitusi banyak keluarga yang hancur. Banyak maksiat, peredaran miras dan lainnya. Penutupan protistusi sudah tepat,” pungkasnya.